PULANG PISAU – Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026 membawa perubahan pada struktur keuangan daerah dengan target pendapatan mencapai Rp855,29 miliar, sementara belanja daerah dipatok Rp861,73 miliar. Angka tersebut disampaikan Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 tentang Pidato Pengantar APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pulang Pisau, Senin 21 September 2026.
Jayadikarta menjelaskan, target pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp93,82 miliar, pendapatan transfer Rp732,87 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp28,6 miliar. Struktur itu menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam menyesuaikan kembali kebijakan anggaran dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan pada tahun berjalan.
Sementara itu, total belanja daerah direncanakan mencapai Rp861,73 miliar. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Dari komponen belanja operasi, dialokasikan Rp411,29 miliar untuk belanja pegawai, Rp232,06 miliar untuk barang dan jasa, Rp9,03 miliar untuk hibah serta Rp1 miliar untuk subsidi.
Adapun belanja modal ditargetkan sebesar Rp69,83 miliar, belanja tidak terduga Rp21,8 juta dan belanja transfer Rp117,50 miliar. Dengan komposisi tersebut, rancangan perubahan APBD 2026 mencatat defisit sebesar Rp6,44 miliar. Defisit tersebut kemudian ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.
Jayadikarta menerangkan, pembiayaan netto tersebut bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya atau SiLPA sebesar Rp6,44 miliar. Sementara pada sisi pengeluaran pembiayaan, pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal daerah.
Menurut Jayadikarta, penyusunan perubahan APBD memiliki dasar hukum dan dapat dilakukan ketika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA, keadaan darurat maupun keadaan luar biasa. Karena itu, rancangan perubahan APBD 2026 diajukan untuk dibahas bersama DPRD sebelum nantinya dituangkan dalam kesepakatan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bela mengatakan pembahasan perubahan APBD merupakan bagian penting dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah karena berkaitan langsung dengan arah penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan. Ia menyebut pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif menjadi tahapan untuk memastikan rancangan anggaran dapat diproses sesuai ketentuan dan kebutuhan daerah. Rapat paripurna tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026. (denny)











