Polresta Palangka Raya Tangani Dua Kasus Karhutla, Tiga Orang Jadi Tersangka

SYAHYUDI/BERITASAMPIT - Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Andiyatna.

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya menangani dua perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pendekatan hukum. Dari dua laporan polisi tersebut, kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Andiyatna mengatakan, dua perkara tersebut terjadi di lokasi berbeda. Kasus pertama berada di kawasan Jalan G. Obos dengan dua tersangka berinisial AHL dan WW. Sementara perkara kedua terjadi di kawasan Marina Permai 1 dengan satu orang tersangka.

“Untuk karhutla, sampai saat ini kita sudah menangani dua kasus, artinya dua laporan polisi dan tiga tersangka,” ucapnya, Rabu 23 September 2026.

Dari hasil penanganan perkara, motif para tersangka berkaitan dengan aktivitas membuka lahan untuk ditanami. Dalam salah satu kejadian, pembakaran juga disebut berawal dari aktivitas membakar sampah di lahan milik pribadi. Api kemudian menjalar hingga menyebabkan kebakaran.

“Motifnya jelas untuk membuka lahan, untuk menanam. Kemudian ada juga yang membakar sampah, lalu apinya menjalar. Yang jelas di lahannya yang bersangkutan dan pribadi,” katanya.

“Bukan disuruh orang, pribadi,” lanjutnya.

Selain itu untuk proses hukum, berkas perkara telah diserahkan kepada pihak kejaksaan. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya dilimpahkan untuk proses hukum berikutnya.

“Berkas kita sudah serahkan ke kejaksaan, sudah P21 dan kita limpahkan,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 308 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan mencapai sembilan tahun penjara.

“Polresta Palangka Raya masih melakukan penanganan terhadap perkara karhutla melalui proses hukum sebagai bagian dari upaya penegakan aturan terkait pembakaran lahan,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Polri Selidik Tersangka Lain terkait Kasus Brigadir J
Bagikan:
Berita Populer