SAMPIT – Peristiwa kebakaran maut yang menghanguskan Tongkang Perigi Raya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya, Dermaga Docking PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS), Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, akhirnya menemui titik terang.
Aparat penegak hukum menetapkan seorang karyawan berinisial ATH alias H sebagai tersangka setelah insiden tersebut merenggut dua nyawa.
Kebakaran tragis ini terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 17.15 WIB, peristiwa nahas ini mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia, dengan inisial I (20), selaku Anak Buah Kapal (ABK) TB. Kalindo I dan A (44), selaku Nakhoda TB. Kalindo I.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Dirpolairud Kombes Pol. Dony Eka Putra saat press release menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, insiden bermula ketika tersangka ATH alias H selaku pengawas kegiatan Operasional PT NDS tengah memimpin proses pengisian bahan bakar minyak (BBM) dari Kapal Tongkang Perigi Raya menuju kapal assist TB. Kalindo I.
Pengisian tersebut menggunakan pompa celup tenaga listrik yang aliran dayanya diambil dari TB. Batara VII. Sebelum insiden fatal terjadi, sempat muncul korsleting listrik.
“Tersangka menduga korsleting disebabkan oleh ukuran kabel yang terlalu kecil sehingga tidak mampu menyuplai arus ke pompa celup,” ucap Dirpolairud Polda Kalteng.
Lebih lanjut Dirpolairud menjaskan, tersangka kemudian mengganti jalur dengan menggunakan terminal lain yang memiliki kabel lebih besar, serta mengambil sumber arus listrik dari TB. Batara VII. Selanjutnya, korban A mencolokkan kabel pompa celup ke terminal yang disediakan oleh tersangka, dengan dibantu oleh korban I.
“Tidak lama setelah kabel dicolokkan, terjadi ledakan api yang bersumber dari Tongkang Perigi Raya, yang dengan cepat memicu kebakaran hebat. Akibat kejadian tersebut, Nakhoda A dan ABK I meninggal dunia di lokasi, sementara tersangka ATH mengalami luka di bagian kepala,” jelasnya.
Dalam kegiatan itu, Ditpolairud Polda Kalteng mengamankan barang bukti dan pembuktian scientific.
Dalam penanganan perkara ini juga, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Tongkang Perigi Raya, 1 unit Kapal TB. Batara VII, 1 unit Kapal MT. Blue Ocean 168, 1 unit TB. Kalindo, 5 meter kabel warna hitam (kondisi sebagian terbakar), 1 unit pompa beliga (kondisi meleleh), 1 buah potongan besi Tongkang Perigi Raya, 2 buah mesin pompa celup, 1 bundle kabel listrik warna putih ukuran 100 meter dan 1 buah stop kontak atau terminal listrik warna putih.
“Guna memastikan penyebab pasti ledakan dan kebakaran, penyidik kami menerapkan metode pembuktian secara ilmiah (scientific crime investigation) dengan berkoordinasi bersama Bidlabfor Polda Kalsel untuk melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita,” beber polisi yang akrab disapa Dony itu.
Selain itu, lebih lanjut disampaikan dan berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana, tindakan tersangka yang tetap melanjutkan penggunaan pompa celup setelah sempat terjadi korsleting dinilai sebagai bentuk kealpaan (culpa).
“Tersangka dinilai kurang berhati-hati, lalai, atau tidak menjalankan kewajiban kehati-hatian yang memadai sebelum melanjutkan operasional,” timpalnya.
Proses Hukum dan Jeratan Pasal
Penyidik telah merampungkan berkas perkara setelah melaksanakan ekspose atau paparan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan saat ini berkas perkara tersebut telah dikirimkan pada tahap I.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
Pertama, Pasal 308 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun bagi setiap orang yang karena perbuatannya mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang.
Kedua, Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta) bagi setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain.(im)








