SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian perangkat tower Telkomsel SPT 017 di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
Kedua terduga pelaku itu berinisial Az dan Hp diamankan pada Sabtu 24 Oktober 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil melarikan diri saat polisi melakukan penindakan di lokasi kejadian.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan mengetahui pintu shelter tower dalam keadaan terbuka dan mendapati sejumlah perangkat di dalamnya hilang. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkannya ke Polres Kotim.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Kotim melakukan penyelidikan hingga pengintaian di sekitar lokasi tower.
Saat pengintaian berlangsung, polisi mendapati empat orang yang dicurigai datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Dua orang di antaranya berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya melarikan diri.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Barang bukti itu di antaranya perangkat modem, aki, panel surya, sepeda motor, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp258 juta.
“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Walujo.
Polisi masih perlu mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dua orang yang berhasil melarikan diri saat pengungkapan kasus tersebut.
(Jimmy)











