SAMPIT – Seorang ibu rumah tangga di Sampit, Nur Asih (49), memilih menempuh jalur hukum setelah merasa dipermalukan akibat dituding sebagai pelaku pencurian emas di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Ia melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Ketapang pada Minggu 25 Oktober 2026.
Berdasarkan pengaduan yang disampaikan Nur Asih, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB ketika dirinya sedang berada di kawasan pasar. Ia mengaku tiba-tiba ditarik tangannya secara paksa oleh seseorang yang menuduhnya sebagai pencuri emas dari sebuah toko emas.
Asih menuturkan, tuduhan tersebut disampaikan secara terbuka di tengah keramaian. Situasi itu sontak menarik perhatian pengunjung pasar, bahkan beberapa orang disebut sempat mengabadikan kejadian tersebut menggunakan telepon seluler.
“Saat itu orang tersebut menunjuk saya sambil mengatakan, ‘Ini am orangnya’,” demikian keterangan Asih dalam surat pengaduannya.
Setelah kejadian tersebut, Asih dibawa ke toko emas yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan identitas. Ia diminta membuka masker agar wajahnya bisa dicocokkan dengan sosok yang diduga terlibat dalam pencurian.
Hasil pencocokan itu justru menunjukkan bahwa Nur Asih bukan orang yang dicari. Dengan demikian, tuduhan yang sempat diarahkan kepadanya ternyata salah sasaran.
Ia menyebut, pihak yang menuduhnya kemudian menyampaikan permintaan maaf setelah mengetahui kekeliruan tersebut. Ia bahkan mengaku sempat ditawari emas seberat tiga gram sebagai bentuk permintaan maaf.
Namun demikian, permintaan maaf dan tawaran tersebut tidak serta-merta menghilangkan kekecewaannya. Nur Asih merasa nama baiknya telah tercoreng karena tuduhan pencurian itu disampaikan di hadapan orang banyak.
Ia mengaku terpukul secara emosional hingga menangis histeris. Terlebih, peristiwa yang dialaminya berlangsung di tempat umum dan disaksikan sejumlah pengunjung pasar.
Atas kejadian tersebut, Nur Asih membuat surat pengaduan tertanggal 25 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kepala Polsek Ketapang.
Dalam laporan itu, ia mempersoalkan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang dirasakannya.
Asih berharap pengaduannya dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian agar persoalan tersebut memperoleh penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Nardi)











