Dua Saksi Dihadirkan dalam Praperadilan Warga Telawang, Ungkap Perjalanan ke Polda dan Aktivitas Sebelum Kejadian

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana sidang praperadilan yang diajukan Elis terhadap Polda Kalteng di PN Sampit.

SAMPIT – Sidang praperadilan yang diajukan Elis bin Deno, warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Rabu 28 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah diuji melalui praperadilan.

Elis didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Legal Consultant Nurahman Ramadani, yakni Nurahman Ramadani bersama Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi dan Hendrik Hidayahnto.

Dua saksi yang memberikan keterangan di antaranya Polianto, seorang petani, dan Cing Kiong, keduanya mengenal Elis melalui organisasi kemasyarakatan yang sama.

Keduanya menyampaikan keterangan berdasarkan pengalaman dan pengetahuan masing-masing mengenai Elis serta sejumlah peristiwa sebelum dan sesudah 23 Juli 2026.


Saksi Akui Mengemudikan Pikap ke Polda, Sebut Bak Terbuka dalam Kondisi Kosong

Dalam keterangannya, Polianto mengaku mengenal Elis sejak bergabung dalam salah satu organisasi masyarakat. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan kerja dengan Elis.

Polianto kemudian menjelaskan pengalamannya saat bertemu Elis di Pelantaran. Saat itu, ia sedang membutuhkan tumpangan menuju Palangka Raya untuk menghadiri acara sekolah anaknya.

“Waktu itu saya numpang truk CPO dari kampung sampai ke Pelantaran, mau melanjutkan perjalanan ke Palangka Raya, kebetulan bertemu Elis disitu,” ujarnya.

Pertemuan tersebut, menurut Polianto, terjadi secara kebetulan. Ia bertemu langsung dengan Elis di Pelantaran, kemudian menyapa dan menyampaikan mau ke Palangka Raya, dan kebetulan Elis juga mau ke Palangka Raya.

Polianto mengatakan dirinya kemudian ditawari menggunakan mobil pikap hitam, sementara Elis mengendarai mobil Honda HR-V miliknya sendiri.

Ia menjelaskan, saat kendaraan pikap tersebut dibawa menuju Polda Kalteng, kondisi bak mobil kosong dan tidak terdapat barang di bagian belakangnya.

Polianto juga menerangkan bahwa dirinya sendiri yang mengemudikan mobil pikap tersebut hingga ke Polda.

“Saya naik pikap itu sendiri, sementara Elis naik mobil HRV, saya tidak tahu dia (Elis) sendiri atau bersama siapa di mobil itu,” ujarnya.

Setibanya di lokasi, ia memarkirkan kendaraan di parkiran Polda dan dan meminta petunjuk kepada petugas yang berjaga. Setelah itu ia menyerahkan kunci ke Elis dan pulang, keduanya berpisah disitu.

Terkait waktu perjalanan, Polianto menyebut peristiwa itu terjadi sekitar Agustus, tetapi mengaku tidak ingat tanggal pastinya.

Dalam pemeriksaan, Polianto mengaku tidak mengetahui apakah mobil pikap itu kemudian disita, termasuk apakah terdapat penetapan pengadilan terkait penyitaan kendaraan tersebut.


Tidak Mengetahui Peristiwa Dugaan Pencurian Sawit

Saat mendapat pertanyaan dari pihak Polda Kalteng, Polianto menyatakan tidak mengetahui peristiwa yang terjadi pada 23 Juli 2026 di Divisi 5 PT Sapta Karya Damai (SKD).

Ia mengaku tidak mengetahui aktivitas pemanenan sawit yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, termasuk kendaraan yang digunakan, pihak-pihak yang terlibat, maupun status penetapan tersangka terhadap Elis.

Polianto juga menyebut tidak mengenal sejumlah nama yang ditanyakan dalam persidangan, di antaranya Teguh Triyono, Eko, dan Odon. Ia pun mengaku tidak mengetahui apakah Elis memiliki karyawan.

Keterangan yang disampaikan Polianto, menurut pengakuannya, terbatas pada pengalaman ketika bertemu Elis di Pelantaran dan mengemudikan mobil pikap menuju Polda.

Ia tidak mengetahui secara pasti asal-usul kendaraan tersebut maupun apakah mobil itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di PT SKD pada 23 Juli 2026.


Saksi Kedua Ungkap Pertemuan dengan Elis pada Pagi 23 Juli

Saksi lainnya, Cing Kiong, mengaku mengenal Elis sejak sekitar 2022 melalui organisasi yang sama. Dalam organisasi tersebut, Cing Kiong menjabat sebagai ketua, sedangkan Elis menjadi bendahara.

Cing Kiong mengatakan dirinya masih beberapa kali bertemu dan berkumpul dengan Elis pada malam sebelum tanggal 23 Juli 2026.

Cing Kiong menyebut pernah berkumpul pada malam sebelumnya, sekitar tanggal 21 dan 22 Juli berlangsung pada malam hari di sebuah kafe di sekitar Wengga Metropolitan.

Ia menyebut besoknya pada pagi 23 Juli 2026, pagi sekitar pukul 06.00 WIB lewat, Elis datang ke rumah saksi di kawasan Jalan Sawit Raya Sampit. Saat itu, menurut Cing Kiong, mereka memiliki agenda terkait pekerjaan organisasi.

Namun, kegiatan tersebut akhirnya batal setelah Elis menerima panggilan telepon dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya oleh saksi.

Cing Kiong mengaku tidak mengetahui siapa yang menelepon Elis maupun isi percakapan mereka. Setelah menerima telepon tersebut, Elis disebut membatalkan agenda dan langsung berangkat.

Menurut keterangan saksi, Elis sempat menyampaikan akan menuju kawasan Km 52. Namun, Cing Kiong mengaku tidak mengetahui tujuan sebenarnya maupun ke mana Elis pergi setelah meninggalkan rumahnya.

“Yang saya tahu Km52 itu Desa Penyang, kan rumah Elis di Desa Penyang,” ujarnya.

Namun terkait apakah benar Elis menuju lokasi tersebut dia tidak dapat memastikannya.

Cing Kiong mengaku terakhir bertemu Elis pada 23 Juli sebelum kembali bertemu pada Agustus. Ia juga mengatakan tidak mengetahui bahwa Elis telah ditetapkan sebagai tersangka ketika peristiwa tersebut berlangsung.

Menurut keterangannya, Elis baru menceritakan persoalan hukum yang dihadapinya belakangan saat diminta hadir sebagai saksi.


Tidak Mengetahui Keterlibatan Elis dalam Peristiwa di PT SKD

Dalam persidangan, Cing Kiong menyatakan tidak mengetahui peristiwa dugaan pencurian sawit di PT SKD pada 23 Juli 2026 ketika kejadian itu berlangsung.

Ia mengaku tidak pernah mendengar secara langsung adanya kegiatan pemanenan sawit yang dikaitkan dengan perkara tersebut pada saat itu. Informasi mengenai kasus tersebut baru didengarnya beberapa waktu kemudian.

Cing Kiong juga menyebut tidak mengenal Muhammad Alfaruq dan tidak mengetahui secara terperinci pekerjaan pribadi Elis maupun apakah Elis memiliki karyawan.

Mengenai kendaraan, saksi mengaku mengetahui bahwa Elis mempunyai mobil pikap. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti warna, jenis, jumlah kendaraan, maupun apakah kendaraan tersebut digunakan dalam aktivitas sehari-hari.

Cing Kiong juga menyampaikan bahwa dirinya mengetahui adanya informasi mengenai mobil pikap yang ditahan di PT SKD. Akan tetapi, ia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik kendaraan tersebut maupun secara terperinci bagaimana kendaraan itu berada di lokasi.

Ia menegaskan tidak mengetahui keterkaitan mobil pikap tersebut dengan dugaan pencurian sawit yang menjadi persoalan hukum. (Nardi)




baca juga ...  Harati Gandeng Mantan Ketua MK dan Ahli Hukum Jokowi
Bagikan:
Berita Populer