PULANG PISAU – Upaya mencegah potensi perselisihan dalam pengelolaan kawasan hutan desa mulai dimatangkan melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK) dengan tiga Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), yakni Gohong, Mantaren I, dan Kalawa. Pembahasan rancangan perjanjian tersebut berlangsung di Aula Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.
Field Project Manager KPSHK, Edy Subahani, Jumat 30 Oktober 2026, menjelaskan pertemuan tersebut merupakan bagian dari tahapan finalisasi dokumen kerja sama agar substansi dan ketentuannya dapat dipahami serta disepakati oleh seluruh pihak yang terlibat sebelum memasuki proses berikutnya.
Menurut Edy, pembahasan ini juga menindaklanjuti hasil konsultasi rancangan PKS bersama Balai Perhutanan Sosial (BPS) Banjarbaru melalui pertemuan daring pada 14 Oktober 2026. Sejumlah ketentuan dalam dokumen kemudian dibahas kembali untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
“Melalui pembahasan bersama ini, kami berharap seluruh peserta dapat memahami substansi rancangan PKS yang telah dipaparkan dan mencapai kesepakatan sebagai dasar untuk melanjutkan tahapan berikutnya,” ujar Edy.
Dari pihak BPS Banjarbaru, Agung Chris Wiranto dari Bidang Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial menilai keterlibatan para pihak dalam pembahasan menjadi bagian penting sebelum kerja sama dilaksanakan. Kejelasan isi perjanjian diperlukan agar masing-masing pihak memahami hak, kewajiban, serta ruang lingkup kegiatan yang akan dijalankan, sekaligus mengantisipasi kemungkinan konflik di kemudian hari.
Agung juga menilai masyarakat Desa Gohong, Mantaren I, dan Kalawa perlu mengetahui rencana kerja sama antara KPSHK dengan masing-masing LPHD. Keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat memahami proses yang sedang berjalan dan dapat mengikuti perkembangan kesepakatan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan desa mereka.
“Kesepakatan ini menjadi pondasi awal untuk kegiatan masyarakat ke depan bersama pendamping KPSHK. Sementara itu, pihak kami akan terus mengawal dan memberikan arahan sesuai ketentuan yang ada, agar proses kerja sama ini tidak hanya selesai pada tahap ini,” pungkas Agung.
Melalui pematangan dokumen PKS tersebut, kerja sama antara KPSHK dan ketiga LPHD diharapkan memiliki landasan yang jelas dalam pelaksanaannya. Selain memberikan kepastian bagi para pihak, kesepakatan ini menjadi salah satu upaya membangun tata kelola perhutanan sosial yang transparan, partisipatif, dan meminimalkan potensi perbedaan kepentingan di tingkat masyarakat. (denny)











