Panitia Ingkar Janji! Anggota Koperasi Pemilik Lahan di Areal Cempaga Perkasa Tegaskan Ambil Alih Lahan

IST/BERITASAMPIT - Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Cempaga Perkasa memicu penolakan dari sejumlah anggota yang juga merupakan pemilik lahan kemitraan, Sabtu 31 Oktober 2026.

SAMPIT – Polemik Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Cempaga Perkasa memicu penolakan dari sejumlah anggota yang juga merupakan pemilik lahan kemitraan. Mereka menilai pelaksanaan RAT di Sampit pada Sabtu 31 Oktober 2026 tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang disampaikan panitia.

Sebagai bentuk penolakan, para pemilik lahan menggelar rapat tersendiri di Balai Pertemuan Masyarakat Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada hari yang sama.

Rapat tersebut dipimpin Suparman dan dihadiri perwakilan aparat Desa Patai, anggota BPD, Kapolsek Cempaga, tokoh masyarakat, serta para pemilik lahan dan ahli waris yang menyerahkan atau meminjamkan tanah untuk kepentingan kemitraan koperasi.

Dalam rapat itu, Suparman menegaskan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan pelaksanaan RAT di Sampit. Sebab, menurutnya, panitia sebelumnya telah menyampaikan bahwa rapat akhir tahun tersebut hanya akan membahas pertanggungjawaban, bukan langsung melakukan pemilihan kepengurusan baru.

“Panitia sebelumnya berjanji hanya menyampaikan pertanggungjawaban. Ternyata diingkari, pemilihan kepengurusan langsung dilakukan saat itu,” tegas Suparman.

Dia juga menyebut, sebelumnya panitia telah berjanji bahwa pemilihan pengurus akan dilaksanakan di Desa Patai, yakni desa tempat objek koperasi dan lahan kemitraan berada. Karena itu, pelaksanaan pemilihan di Sampit dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan yang disampaikan kepada anggota.

Hasil rapat di Desa Patai kemudian dituangkan dalam berita acara yang memuat sembilan poin kesepakatan. Dokumen tersebut ditandatangani pimpinan rapat Suparman dan notulis Alianur, serta diketahui Kasi Pemerintahan Desa Patai. Tercatat sebanyak 85 orang menandatangani hasil rapat tersebut.

Adapun kesimpulan hasil rapat yaitu :

1. Peserta rapat sepakat menunjuk memberi kuasa sepenuhnya kepada Suparman untuk menjadi perwakilan masyarakat yang memiliki lahan yang masuk di lahan kemitraan;

2. Tidak akan turun ke lahan dulu sebelum ada intruksi dan arahan dari perwakilan masyarakat;

3. Sepakat menolak hasil RAT Koperasi Cempaga Perkasa di Sampit pada tanggal 31 Oktober 2026;

4. Tidak ada pemilihan kepengurusan baru Koperasi Cempaga Perkasa di Sampit selain di Desa Patai, sebelum ada persetujuan dari pemilik lahan yang hadir pada rapat hari Sabtu 31 Oktober 2026 di Balai Desa Masyarakat Patai;

5. Pemilik lahan meminta perwakilan masyarakat untuk segera berkoordinasi bersama Kepala Desa Patai, Kapolsek Cempaga, Kapolres Kotim, Dinas Koperasi, dan pihak perusahaan ke Bupati Kotim pada hari Senin tanggal 2 November 2026;

6. Pemilik lahan meminta tempo dua hari untuk menyampaikan hasil dari koordinasi pada point ke-5 kesimpulan hasil rapat untuk segera di sampaikan ke peserta rapat;

7. Dari point ke-6 kesimpulan rapat perwakilan masyarakat akan segera menyampaikan keinginan pemilik lahan, dan apabila sudah diperoleh hasil segera di informasikan ke peserta rapat selaku pemilik lahan;

8. Menunjuk perwakilan pemilik lahan tambahan yaitu Alianur dan Diman untuk mendampingi perwakilan masyarakat Suparman untuk ikut dalam mengikuti pertemuan dalam setiap Koordinasi;

9. Apabila panitia RAT Koperasi Cempaga Perkasa yang di laksanakan di Sampit tidak terjadi terbentuknya Kepengurusan Baru, maka RAT selanjutnya Koperasi Cempaga Perkasa wajib dan harus dilaksanakan di Desa Patai. (Nardi)

baca juga ...  Setelah Direkom PAN, Pengamat Politik Sebut Supian Hadi Berpeluang Direkom PDIP
Bagikan:
Berita Populer