Aktivitas Tambang Ilegal Disorot, Tim Gabungan Kembali Beri Peringatan

IST/BERITASAMPIT - Tim Gabungan Polres Katingan, Pemerintah Kecamatan Katingan Hilir, Kodim 1019/Katingan, serta personil Satpol PP Katingan melakukan sosialisasi terkait larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin.

KASONGAN – Tim gabungan kembali menggelar sosialisasi terkait larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan bawah Jembatan Sei Katingan, Kabupaten Katingan, Selasa 3 November 2026. Kegiatan tersebut merupakan sosialisasi kedua yang dilaksanakan di lokasi tersebut.

Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Katingan Kompol Marsono, S.H., M.M. Sosialisasi ini bertujuan mencegah aktivitas pertambangan ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Sejumlah unsur turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut, di antaranya personel Polres Katingan, Pemerintah Kecamatan Katingan Hilir, Kodim 1019/Katingan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Katingan.

Sebelum turun ke lokasi, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di halaman Polsek Katingan Hilir. Apel tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan personel sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi yang terlibat.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono mengatakan, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukannya.

“Ketentuan mengenai pertambangan mineral dan batubara telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat mengenai larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, termasuk berbagai dampak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan dan keselamatan.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal, khususnya di kawasan sekitar sungai dan fasilitas umum. Kegiatan PETI berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, hingga membahayakan keselamatan masyarakat.

Polres Katingan berharap kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif dan risiko hukum aktivitas PETI semakin meningkat.

“Sinergi lintas instansi juga akan terus diperkuat sebagai langkah pencegahan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi kelestarian lingkungan di Katingan,” pungkasnya.

(Bitro)

baca juga ...  Warga Gotong Royong Buat Jembatan, DPRD Katingan Apresiasi Kepedulian Masyarakat
Bagikan:
Berita Populer