Polsek Ketapang Sita 102,35 Gram Sabu, Pria 44 Tahun Ditangkap di Rumahnya

JIMMY/BERITASAMPIT - Petugas saat menggeledah rumah tersangka.

SAMPIT – Jajaran Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 102,35 gram di Jalan Metro TV Gang Regi Ujung RT 048 RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rabu 4 November 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA alias H (44), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terlapor yang saat itu berada di dalam rumahnya.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang berada di dalam rumahnya,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW dan warga setempat, polisi menemukan lima bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 102,35 gram.

Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak bekas jam tangan.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu timbangan digital warna silver, 200 buah pipet kaca bening, dua pak plastik klip kecil, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna kristal lengkap dengan kartu SIM.

Selanjutnya, terlapor bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SA alias H disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Jimmy)

baca juga ...  Pembangunan Depo Sampah di Belakang SMPN 3 Sampit Dinilai Tidak Melalui Kajian Amdal yang Matang
Bagikan:
Berita Populer