KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Manuhing. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial TR (29) beserta 26 paket sabu siap edar.
Penggerebekan berlangsung pada Selasa 3 November 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah pondok di Jalan Trobosan, Desa Bereng Jun–Taringen, Kecamatan Manuhing.
Penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara oleh Satresnarkoba yang ditindaklanjuti bersama personel Polsek Manuhing di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Teguh Triyono.
Saat penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sebuah tas selempang hijau merek Peacock. Di dalamnya terdapat kantong plastik berisi 26 paket klip kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 29,42 gram dan berat bersih 25,37 gram.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya,1 bundelan plastik klip, 7 plastik klip pembungkus, 5 lembar tisu putih, 1 sendok modifikasi dari sedotan.
Kemudian, 1 unit timbangan digital hitam merek Pocket Scale, Uang tunai Rp16.000.000 yang diduga hasil transaksi narkotika dan 1 unit telepon genggam merek Vivo 1910 warna Aqua Blue
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutrisno mengapresiasi kerja sama antara personel di lapangan serta peran aktif masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya, Kamis 5 Oktober 2026.
Atas perbuatannya, TR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Melalui pengungkapan ini, Polres Gunung Mas menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Prioritas Kapolri untuk memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan wilayah Kabupaten Gunung Mas dari bahaya narkoba. (ale)











