SAMPIT – Rencana pembangunan gedung Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) di Bandara Haji Asan Sampit masih dalam tahap pematangan. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mengevaluasi desain bangunan tersebut agar pembiayaannya tidak membebani anggaran daerah.
Pemkab Kotim telah mengusulkan dana sebesar Rp10 miliar melalui APBD 2027 untuk merealisasikan pembangunan fasilitas penunjang keselamatan penerbangan tersebut. Namun, nilai itu masih perlu disesuaikan dengan hasil kajian teknis dan kemampuan keuangan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kotim, Rifarna Montazriani mengatakan, pihaknya sudah menerima dokumen Detail Engineering Design (DED) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim.
“Kalau kami lihat DED dari Kementerian Perhubungan itu memang gedung PKP-PK itu totalnya Rp12 miliar,” kata Rifarna, Kamis 5 November 2026.
Namun pihaknya masih mengkaji DED tersebut, apakah masih memungkinkan, karena keterbatasan anggaran daerah, mulai dari segi struktur maupun dari segi arsitekturnya masih bisa diefisiensikan lagi.
Perhatian utama dalam evaluasi tersebut tertuju pada konstruksi pondasi. Pasalnya, dari total perkiraan biaya pembangunan, pekerjaan struktur saja mencapai sekitar Rp8 miliar.
Dalam perencanaan awal, bangunan itu menggunakan tiang pancang dengan kedalaman hingga 30 meter.
Rifarna menyebut, penggunaan pondasi tersebut masih perlu dikaji berdasarkan kondisi tanah dan kebutuhan bangunan. Mengingat gedung PKP-PK dirancang hanya satu lantai, spesifikasi konstruksinya dinilai perlu dihitung secara cermat, termasuk memperhitungkan beban kendaraan pemadam kebakaran yang nantinya ditempatkan di dalam gedung.
“Jadi kalau pakai tiang pancang sampai 30 meter, itu masih kami kaji. Soalnya kalau kita melihat lokasi di Sampit ini mungkin sekitar 10 meter masih mampu kalau bangunan satu lantai. Mungkin bebannya aja berat mobil pemadam itu,” ujarnya.
Usulan pembiayaan sebesar Rp10 miliar untuk tahun anggaran 2027 sebelumnya telah dibicarakan bersama Komisi IV DPRD Kotim. Meski demikian, usulan tersebut belum memperoleh persetujuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Selain bangunan utama, pemerintah daerah juga harus memperhitungkan akses kendaraan pemadam menuju landasan pacu.
Kebutuhan jalan penghubung dari gedung PKP-PK ke runway itu diperkirakan memerlukan dana jauh lebih besar, yakni sekitar Rp30 miliar hingga Rp40 miliar.
Menurut Rifarna, spesifikasi jalan tersebut perlu dikomunikasikan kembali dengan pihak bandara. Hal yang menjadi perhatian adalah apakah konstruksinya harus dibuat setara dengan landasan pacu atau cukup disesuaikan dengan fungsi jalan sebagai jalur operasional kendaraan pemadam kebakaran.
“Kami juga akan membahasnya dengan kepala bandara. Perlu dilihat apakah jalan penghubung itu memang harus menggunakan perlakuan yang sama seperti runway atau bisa disesuaikan dengan kebutuhan kendaraan pemadam,” katanya.
Pembangunan gedung PKP-PK sendiri merupakan bagian dari kesepakatan antara Pemkab Kotim dan Kementerian Perhubungan. Dalam pembagian tanggung jawab tersebut, pemerintah daerah berkewajiban memindahkan gedung PKP-PK yang saat ini berada di dekat apron bandara.
Pemenuhan komitmen itu diharapkan dapat mendukung kelanjutan pengembangan Bandara Haji Asan Sampit oleh Kementerian Perhubungan, termasuk rencana perpanjangan landasan pacu. Saat ini, tahapan pengembangan tersebut telah mulai berjalan melalui pekerjaan pembangunan pagar landasan pacu. (nardi)











