SAMPIT – Sebanyak 1.805 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mendapat perpanjangan masa kerja untuk satu tahun ke depan. Kepastian tersebut diberikan setelah para pegawai menjalani evaluasi kinerja oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan perpanjangan masa kerja tersebut berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2026.
“Perpanjangan kontrak sudah diberikan kepada 1.805 PPPK paruh waktu, TMT 1 Oktober 2026,” kata Kamaruddin, Jumat 6 November 2026.
Dia menjelaskan, proses evaluasi menjadi salah satu tahapan untuk menentukan kelanjutan masa kerja para PPPK Paruh Waktu. Penilaian dilakukan langsung oleh masing-masing OPD berdasarkan capaian serta pelaksanaan tugas pegawai selama bekerja.
Hasil evaluasi tersebut kemudian disampaikan oleh masing-masing OPD kepada Bupati Kotim melalui BKPSDM. Pegawai yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja tidak dimasukkan dalam usulan perpanjangan kontrak.
Jika dibandingkan dengan jumlah awal pengangkatan pada 2025, terdapat pengurangan jumlah PPPK Paruh Waktu yang mendapat perpanjangan tahun ini.
Sebelumnya, sebanyak 1.871 tenaga kontrak resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh Bupati Kotim Halikinnor pada 30 Oktober 2025. Artinya, terdapat selisih 66 orang dari jumlah awal pengangkatan.
Kamaruddin menerangkan, berkurangnya jumlah tersebut bukan semata-mata karena hasil evaluasi kinerja.
“Sebagian pegawai telah lebih dahulu berhenti bekerja maupun mengajukan pengunduran diri sebelum tahapan evaluasi dan administrasi perpanjangan dilaksanakan,” ujarnya. (Nardi)











