Perusahaan di Kalteng Diharapkan Bayar Gaji Karyawan Lewat Bank Daerah

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono.

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng agar memberi perhatian terhadap kebijakan penggajian perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat melalui Bank Kalteng.

Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai memiliki potensi besar dalam memperkuat likuiditas perbankan daerah sekaligus mendorong perputaran uang agar tetap berada di Kalimantan Tengah.

Sudarsono mengatakan, aspirasi mengenai keterlibatan Bank Kalteng dalam pengelolaan penggajian perusahaan sebenarnya telah menjadi perhatian. Namun, pihak perbankan daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan secara langsung karena kebijakan tersebut berada di luar kapasitas institusi perbankan.

“Itu kan termasuk hal yang juga disampaikan. Bank Kalteng sebenarnya berharap, tapi kan ini ada kebijakan yang mungkin Bank Kalteng sendiri tidak punya kewenangan untuk itu,” ujarnya, Minggu, 8 November 2026.

Ia menilai, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi Bank Kalteng untuk membangun komunikasi dengan DPRD Kalteng, khususnya Komisi I , guna menyampaikan aspirasi dan mencari ruang bagi lahirnya kebijakan yang dapat mendukung penguatan bank daerah.

“Sehingga itulah pentingnya mereka berkomunikasi dengan kita di Komisi I. Kami memiliki ruang untuk memberikan masukan dan mendorong pemerintah daerah agar mempertimbangkan kebijakan yang berpihak pada penguatan ekonomi daerah,” tegasnya

Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPRD tidak dapat melakukan intervensi secara langsung terhadap kebijakan teknis yang menjadi kewenangan eksekutif. Peran legislatif lebih diarahkan pada fungsi pengawasan, komunikasi politik, serta penyampaian rekomendasi kepada pemerintah provinsi.

“Barangkali ini salah satu yang mungkin sedang kita coba nanti memberikan masukan-masukan juga kepada pemerintah provinsi. Kita pun dalam posisi itu tidak bisa intervensi terlalu jauh juga,” ungkapnya.

Sudarsono menegaskan DPRD tetap memiliki kekuatan politik untuk mendorong agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Tapi secara politik kita bisa, intervensi secara politik,” tegasnya.

Ia memastikan, Komisi I DPRD Kalteng pada waktunya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemprov Kalteng sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan daerah.

“Oleh sebab itu, suatu ketika kami di Komisi I akan menyampaikan hal-hal seperti ini juga kepada pemerintah provinsi,” jelasnya.

Sudarsono menegaskan, kewenangan untuk mengambil langkah langsung terkait kebijakan tersebut berada di tangan pemerintah provinsi. Karena itu, ia berharap Pemprov Kalteng dapat mencermati aspirasi yang disampaikan Bank Kalteng maupun DPRD.

“Jadi yang bisa intervensi langsung itu sebenarnya pemerintah provinsi,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  DPRD Kabupaten Seruyan Mulai Bahas Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025-2045
Bagikan:
Berita Populer