Editor: A Uga Gara
KASONGAN -Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir, bersama Satreskrim Polres Katingan berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menggandakan uang, Minggu (27/1/2019) lalu dengan tersangka berinisial AF alias Doso (42).
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti (Barbuk) 750 lembar Dollar Amerika palsu, peti yang terbuat dari kayu, 6 lembar buku rekening BRI atas nama Muhamad Amin, kain putih polos, kain hitam polos, satu botol minyak wangi, satu botol hajar aswad dan dua buah mercon asap.
“Akibat perbuatan tersangka, para korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 90,6 juta,” beber Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat, Kamis (31/1/2019).
Nurheriyanto menjelaskas, aksi penipuan tersebut berawal dari tersangka yang melakukan aksi tipu muslihatnya dengan cara mendatangkan sejumlah uang kertas Dollar palsu di dalam sebuah peti kotak yang terbuat dari kayu dikediam korban atas nama Tengan D. Halip (57) warga jalan Revolusi, Kelurahan Kasongan Lama, Katingan Hilir, Rabu (1/08/2018) lalu.
Kepada para korban, tersangka mengaku dapat mendatangkan uang gaib dengan meminta korban membuka peti yang kosong dan tanpa disadari oleh korban, bahwa uang palsu tetsebut sudah dimasukan terlebih dulu dan ditaburi pasir oleh tersangka.
Tidak lama kemudian, tersangka meminta korban untuk membuka peti tersebut dan terlihat sudah ada uang dollar. Kemudian, lanjut Kapolsek, korban diminta oleh tersangka menghitung uang tersebut dan dibungkus menggunakan kain hitam dan putih.
“Tanpa disadari oleh korban, bahwa tersangka telah memasukkan petasan jenis asap agar korban lebih percaya. Selanjutnya korban mengunci peti dan akan membukanya sampai batas waktu yang ditentukan,” beber Kapolsek.
Meliha hal demikian, korban merasa percaya dan memberikan uang asli dalam bentuk cash sebesar Rp 55 Juta dan ditambah melalui transper dengan jumlah Rp.35,6 juta.
Namun tak lama kemudian, korban menyadari merasa ditipu dan korban melapor ke Polsek Katingan Hilir. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 90,6 Juta.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolsek, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka di kenakan Pasal 378 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan,” pungkasnya.
(ar/beritasampit.co.id)












