JAKARTA – Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap empat sindikat pelaku order fiktif aplikasi Gojek online.
Keempat pelaku yang berinisial RP, CA, RW dan KA itu diringkus polisi di Jelambar, Jakarta Barat pada 1 Februari 2019 sekitar pukul 14.00 WIB. Hal ini diungkapkan usai Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan dalam jumpa pers di Mapolda, Rabu, (13/2/2019).
“Para tersangka melalukan perbuatan order fiktif, seakan benar ada pemesanan pada system Gojek. Namun ketika diteliti tidak ada perjalanan yang dilakukan pelanggan,” ujarnya.
Argo menjelaskan, berdasarkan penyelidikan dari Cyber Crime, tim telah menemukan adanya dugaan manipulasi data, seolah-olah otentik. Padahal data tersebut merupakan penipuan.
“Mereka mendapatkan keuntungan 10juta per hari dari order fiktif tersebut,” ungkap Argo.
Sementara itu, VP Corporate Affairs Gojek Indonesia, Michael Say menuturkan bahwa sistem Gojek bisa mampu tangkal order fiktif sebelum sampai ke aplikasi mitra driver, karena pihaknya memiliki tingkat akurasi deteksi penggunaan GPS palsu.
Gojek juga, kata Michael, menerapkan sistem kecerdasan buatan atau artificial intelligence and machine learning guna untuk melindungi mitra driver yang bekerja dengan jujur.
“Jadi, sistem itu kami buat untuk mendeteksi dan mencegah perilaku curang,” jelas Michael.
Untuk itu pihak Gojek berharap kepada Polisi agar menindaklanjuti sindikat pelaku order fiktif tersebut untuk diproses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, keempat pelaku penipuan itu dikenakan pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 Undang- Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda 12 milliar.
(dis/beritasampit.co.id)












