Dana Lembeng dan Kayumban Tahap II Tidak Bisa Dicairkan, Ini Penyebabnya?

Editor:A Uga Gara

BUNTOK-Dana (DD) tahap II Tahun 2018 lalu untuk Lembeng Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) dan Kayumban Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten (Barsel) tidak bisa dicairkan.

Pasalnya, kedua tersebut tidak mengajukan permohonan untuk pencairan DD. “Menyusul, Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tahap II tahun 2018 lalu belum selesai,” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan (DSPMD) Barsel Drs Supriadi AS kepada beritasampit.co.id Jum'at (22/2/2019).

Dikatakan Supriadi, untuk Kayumban pengajuan permohonan anggaran tidak sempat diajukan. Disebabkan, Kepala (Kades) Kayumban meninggal dunia sementara untuk Pj Kades baru saja dilantik.

“Sementara, untuk Lembeng terkait masa tugas Kadesnya telah berakhir maka harus digantikan Pj Kades,” katanya.

Menurut Cupi sapaan akrab Kadis DSPMD Barsel ini, sebenarnya kita telah beberapa kali menyurati kedua tersebut.

Agar membuat, SPJ tahap II sekaligus mengajukan permohonan pencairan untuk tahap ke-III secepatnya.

“Bila tidak dicairkan, maka rencana kerja di tidak akan berjalan. Serta, sangat merugikan terhadap program kerja pemerintah terkait pembangunan wilayah ,” jelasnya.

Lebih lanjut Supriadi menambahkan, Imbas tidak bisa dicairkannya DD tahap III tahun 2018 lalu. Mengakibatkan, besaran anggaran untuk Lembeng dan Kayumban tahun 2019 ini. “Dikurangi, silpa tahap ke-III yang tidak dicairkan tahun 2018 lalu,” pungkas Supriadi.

(ded/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Dinas Pendidikan Sudah Terima Hasil UN
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!