Editor : Maulana Kawit
SAMPIT – Sedikitnya 50 peserta perwakilan dari pelaku usaha, pemilik pengolahan usaha pertanian dan Tim Penggerak PKK yang membidangi pangan atau kelompok kerja (Pokja III) PKK di Mentaya Hilir Selatan, mengikuti Sosialisasi Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan, yang digagas Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kasi Keamanan Pangan DKP Kotim,drh. Diah Ardiningrum, selaku ketua pelaksana mengatakan, kegiatan tersebut untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dan semua pihak yang terlibat dalam pengolahan pangan akan pentingnya penanganan pangan yang baik dan benar.
“Kegiatan ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat sebagai konsumen akan hak dan kewajibannya dalam memperoleh barang atau jasa yang beredar dipasar. Selanjutnya menumbuhkan kesadaran pelaku usaha agar bersifat jujur, tangguh dan bertanggung jawab sesuai dengan hak dan kewajibannya, serta mendorong upaya menciptakan iklim usaha yang sehat,” ujarnya, Jumat (1/3/2019).
Adapun sasaran sosialisasi ini, lanjutnya, mencakup pelaku usaha seperti warung, catering, penjual makanan jajanan, pemilik pengolahan usaha pertanian seperti pembuatan tahu, tempe dan lain-lain yang berada dikelurahan atau desa dalam wilayah kerja kecamatan, termasuk tim penggerak PKK kecamatan, kelurahan dan desa yang membidangi pangan yakni kelompok kerja (pokja III).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kotim melalui Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, Ir Hj Erwati, menyampaikan sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang diakibatkan oleh tindakan atau penanganan yang tidak dibenarkan terhadap produk-produk makanan dari bahaya biologi, bahaya kimia dan bahaya fisik.
Erwati menerangkan, bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan gizi pangan disebutkan, pangan adalah sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia. Termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.
“Sedangkan keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia,” tuturnya.
Menurutnya, hal ini disebabkan masih banyaknya beredar produk-produk olahan pangan yang menggunakan bahan pengawet, zat pewarna dan bahan adiktif lainnya.
Diantaranya produk olahan panganan dan jajanan yang beredar, baik dikantin sekolah ataupun yang berada diluar sekolah yang diduga masih ada yang belum memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan pangan yang baik dan sehat untuk dikonsumsi sehari-hari.
“Untuk itu perlu penanganan yang baik dan benar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan sehingga tidak mengurangi mutu pangan tersebut,” terangnya.
Erwati menambahkan, pangan yang dikonsumsi masyarakat pada dasarnya melalui suatu mata rantai proses yang meliputi produksi, penyimpanan, pengangkutan, peredaran hingga tiba ditangan konsumen.
“Sosialisasi ini sangat penting bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha industri rumah tangga sebagai upaya terwujudnya suatu sistem pangan yang mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengkonsumsi pangan. Sehingga pangan yang diedarkan dan atau diperdagangkan tidak merugikan serta aman bagi kesehatan jiwa manusia,” tutupnya.
(jun/Beritasampit.co.id).












