Editor: Irfan
SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menahan salah satu anak muda berinisial AR yang telah melakukan tindakan ujaran kebencian terhadap suku tertentu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Senin (4/3/2019) mengatakan, pemuda berinisial AR pembuat video ujaran kebencian telah dimankan. Begitu juga dengan penyebar videonya, sebut saja berinisial Molen.
“Baik pembuat dan penyebar video ujaran kebencian itu telah kami tahan di Mapolres Kotim. Untuk kedua tersangka kami jerat dengan Undang-aundang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE),” kata Rommel.
Adanya hal ini, Kapolres Kotim mengimbau masyarakat Kota Sampit agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Terutama, kata dia, melakukan ujaran kebencian kepada suku tertentu, apalagi sebentar lagi seluruh masyarakat seluruh Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum secara serentak.
“Bukan orang lain yang akan mendapatkan hukumannya jika anda melakukan pelangaran terhadap undang-undang, tapi anda sendiri. Jangan mengangu Kamtibmas yang sudah aman di Kota Sampit saat ini,” imbau polisi berpangkat AKBP ini.
(im/beritasampit.co.id)












