BPPSDM Nyatakan Puskesmas Pulau Kupang Berkarakteristik Pedesaan

KUALA – Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (BPPSDM) di bawah Kementerian RI melalui surat resminya menyatakan bahwa status kawasan Puskesmas Pulau Kupang berkarakteristik pedesaan.

Hal ini sebagaimana surat resmi yang dikeluarkan BPPSDM nomor DG.01.01/II/0594/2019 tertanggal 21 Februari 2019 dengan tujuan Bupati perihal klarifikasi status kawasan puskesmas tersebut.

Dalam surat itu berbunyi sehubungan dengan surat Kepala Badan PPSDM nomor DG.01.01/II/1979/2018 tertanggal 28 Agustus 2018 perihal hasil verifikasi data puskesmas terpencil dan sangat terpencil, yang ditujukan kepada Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, bahwa berdasarkan Permenkes nomor 75 tahun 2014 bahwa kategori puskesmas telah ditetapkan dengan SK Bupati nomor 386/DINKES tahun 2017 tentang penetapan fasilitas pelayanan di Kabupaten .

Kemudian masih di isi surat, oleh karena itu, status puskesmas-puskesmas di Kabupaten adalah sesuai SK Bupati nomor 386/DINKES tahun 2017. Sedangkan di lampiran surat, tertulis jelas di nomor 9 ada data status Puskesmas Pulau Kupang yaitu semula terpencil menjadi pedesaan. Serta di bagian bawah lampiran ada keterangan yang menyatakan bahwa perubahan status kategori puskesmas-puskesmas tersebut di atas berlaku sejak terbitnya SK Bupati tahun 2017.

“Surat dari Badan PPSDM dengan tujuan Bupati tersebut ditanda tangani langsung oleh Kepala Badan PPSDM , Usman Sumantri,” kata Kepala Dinas Kabupaten Apendi kala membenarkan adanya surat dari Badan PPSDM tersebut, Selasa (5/3/2019).

Lanjut pria yang akrab disapa Aped ini, Bupati beberapa waktu lalu telah menyurati Badan PPSDM terkait penegasan status kawasan puskesmas di Kabupaten .

“Adanya perbedaan data ini, membuat Bupati mengirim surat ke Badan PPSDM . Kemudian selanjutnya kami sebagai dinas teknis perpanjangan tangan dari Bupati , juga sudah mendatangi Badan PPSDM untuk menjelaskan tentang kategori puskesmas Kabupaten sesuai SK Bupati tahun 2017,” ungkapnya.

baca juga ...  Pasca Pencoblosan, Bawaslu Gumas Prediksi Bakal Banjir Aduan

Nah saat ini, kata dia, surat balasan dari BPPSDM dengan tujuan Bupati sudah keluar.

“Ternyata benar mereka (PPSDM) mengeluarkan data sama dengan data kita yaitu berdasarkan SK Bupati . Itu artinya, benar bahwa data kita status Puskesmas Pulau Kupang sejak tahun 2015 hingga sekarang berstatus pedesaan,” terang Apendi.

Ditambahkannya, pihak PPSDM mengaku, mereka hanya menerbitkan surat sedangkan ketentuan kriteria sendiri adalah ditentukan Bupati melalui SK bupati. Ditanya dimana titik kekeliruan hingga terjadi perbedaan data, Apendi tak mau banyak komentar.

“Yang pasti tim di pusat itu tidak mungkin cek satu per satu status puskesmas yang jumlahnya ribuan di Indonesia. Menurut saya, meneliti kebenaran data adalah tugas kita di kabupaten. Kalau tim kabupaten ada menemukan data yang janggal, harusnya berkoordinasi dengan kita dinas teknis. Kalau ada koordinasi, tidak mungkin ada perbedaan data begini,” ujar Apendi.

Adanya surat BPPSDM ini pun mulai membuka titik terang dari kisruh perbedaan data status Puskesmas Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh antara terpencil dan pedesaan.

Dimana sebelumnya perbedaan data ini sudah menjadi persoalan panjang hingga bergulir ke Polres dengan laporan dugaan manipulasi data hasil tes CPNS Kabupaten tahun 2018.

Status puskesmas ini menjadi persoalan karena sudah merubah hasil seleksi CPNS Kabupaten yaitu adanya penambahan nilai 10 poin untuk peserta (putra daerah) yang berasal dari wilayah Pulau Kupang.

(irfan/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!