KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat badan musyawarah (banmus), Selasa (12/3/2019). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Robert L Gerung berlangsung di ruang rapat gabungan komisi.
Robert mengatakan, dalam rapat banmus ini ada beberapa kegiatan dewan yang telah dijadwalkan. Diantaranya mengadakan rapat gabungan komisi dengan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait guna membahasa hasil evaluasi Gubernur Kalteng tentang Raperda RTRWK Kapuas
“Tanggal 14 ini dijadwalkan rapat gabungan komisi bersama SOPD terkait hasil evaluasi gubernur tentang Raperda RTRWK,” ujarnya kepada wartawan usai rapat.
Kemudian, lanjut politisi PDI Perjuangan yang akrab dengan wartawan ini, pada tanggal 18 Maret 2019 dijadwalkan kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan II tentang tenaga usulan tenaga humas untuk PT Graha Inti Jaya (GIJ) dari masyarakat Lamunti, dugaan penyerobotan lahan masyarakat dan kendala sertifikat karena lahan masyarakat masuk hak guna usaha (HGU) PT Lifero Agro Kapuas (LAK).
“Terkait RDP ini kita mengundang Direktur PT Graha dan PT LAK, Kepala Desa Teluk Hiri, masyarakat Desa Manusup Hilir, dan Kepala Desa Lamunti,” tutur Robert.
Selain itu, tambah dia, pihaknya juga menjadwalkan kegiatan Komisi I, II, III dan IV guna koordinasi dan konsultasi ke luar daerah.
“Koordinasi dan konsultasi ke luar daerah ini sebagai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi I, II, III dan IV,” tukas Robert.
(irfan/beritasampit.co.id)












