Serahkan LKPD Unaudited TA 2018 kepada BPK

Editor: A Uga Gara

– Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng, di Ruang VIP Lantai II kantor setempat, Rabu (20/3/2019).

Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Ade Irwan Ruswana mengatakan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah menyusun laporan keuangan dan menyampaikannya paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada atas penyelesaian LKPD lebih awal lebih awal dari batas waktu yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan yakni tanggal 31 Maret” ucap Ade.

Selain itu lanjut Ade bahwa laporan keuangan yang disampaikan tersebut akan diperiksa oleh Tim Pemeriksa untuk diberikan atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut.

Dia berharap agar adanya koordinasi yang baik khususnya dari dengan pihaknya demi kelancaran kegiatan pemeriksaan laporan keuangan daerah tersebut.

(apr/beritasampit.co.id)

baca juga ...  H Musa, Rintis Kios Pasar Untuk Membangun. Karena?
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!