Tapal Batas Kota Palangka-Kabupaten Harus Sesuai RTRWK

PALANGKA RAYA–Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda RPJMD Kota 2019-2023, Nenie A Lambung mengingatkan kepada semua pihak, dalam RPJMD agar dupertegaskan kembali tapal batas Kota dengan Kabupaten .

Hal ini disampaikan Nenie dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 DPRD Kota dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Rapat Pansus RPJMD DPRD Kota bersama Pemerintah Kota terhadap Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Raperda RPJMD Kota 2018-2023, Jumat (22/3/2019).

Menurut Nenie, pada Bab IV, Permasalahan dan Isu Strategis Daerah pada Huruf d, agar tata batas wilayah kelurahan di Kota dan batas wilayah Kabupaten dapat mengacu pada RTRW Kota .

“Karena batas wilayah Kabupaten dan Kota sudah berstatus definitif dengan berdasarkan pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kota dengan Kabupaten ,” jelasnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota , Sigit K Yunianto dan dihadiri Wali Kota , Fairid Naparin serta Wakil Wali Kota , Umi Mastikah Sriosako.

(gra/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Depresi Berpisah Dengan Istri, "Sugianto" Tewas Gantung Diri
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!