SAMPIT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Diluar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out, urutan pembayarannya sesuai dengan catatan kami,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit Adrielona, dalam rilisnya yang diterima beritasampit.co.id. Selasa (16/4/2019).
Adrielona mengatakan, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.
“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu dan kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Adrielona juga mengatakan, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Sampit terdapat 127 FKTP dan 6 FKRTL yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan.
“Total pembayaran keseluruhannya yang dilakukan oleh KC Sampit adalah sebesar RP 25.432.505.339 sepanjang bulan April 2019,” timpalnya.
Adrielona berharap, dengan dibayarkannya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.
“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagai yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah,”a khirnya.
(Put/Beritasampit.co.id)












