SAMPIT – Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyoroti masalah perparkiran di daerah ini, khususnya di Kota Sampit. Banyak keluhan masyarakat, khususnya terkait tarif yang lebih tinggi dibanding ketetapan pemerintah.
Senin pagi, Komisi IV melakukan insfeksi mendadak memantau pengelolaan parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit. Berbagai temuan menjadi perhatian serius, seperti tarif bervariasi, tidak adanya karcis atau tiket resmis serta karcis yang tidak sesuai ketentuan.
“Juru parkir tidak memiliki bukti karcis pembayaran yang dikeluarkan Dispenda, dan ada juga memilikinya namun tidak tertera tanggal dan tahun berlakunya. Ironisnya lagi kita juga menemukan keluhan dari masyarakat yang rata-rata mereka yang parkir dikenakan tarif Rp 2000, tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan di perda parkir,” kata Darmawati, anggota Komisi IV.
Ketua Komisi IV, Jainudin Karim, menegaskan, jasa pelayanan seperti parkir seharusnya tidak boleh dilelang. Penegasan itu juga sudah dituangkan dalam aturan.
“Kalau jasa pelayanan seperti parkir tidak boleh dilelang, ini sudah menyalahi aturan, yang boleh dilelang itu tempat parkirnya. Kalau di PPM ini fasilitas milik pemerintah, seharusnya pemerintah yang mengelolanya, bukan diserahkan kepihak ketiga,” jelas Jainudin.
Pendapatan parkir apalagi fasilitasnya milik pemerintah sangat membantu pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun jika diserahkan ke pihak ketiga maka keuntungan yang diperoleh daerah hanya berkisar 25 persen saja, sedangkan sisanya hak pihak ketiga yang sangat diuntungkan.
“Kalau pemerintah daerah sendiri yang mengelolanya, hasilnya akan sangat memuaskan untuk PAD kita. Untuk kawasan parkir milik pemerintah ini memang seharusnya dikelola pemerintah, peraturan sudah jelas menyatakan Pelayanan Jasa tidak boleh dilelangkan,” ujarnya.
Jika parkir di fasilitas umum atau milik pemerintah dikelola dengan sistem yang baik, selain memberikan keuntungan pada daerah, namun juga akan membuka peluang kerja yang bagus dan efisien. Petugas parkir akan mendapatkan gaji tetap dari pemerintah dan bisa mencegah terjadinya aksi semena-mena penerapan tarif parkir yang selama ini menjadi keluhan masyarakat Kotim. (bro/070415/beritasampit.com)