Prihatin Dishubkominfo Tidak Berani

    Prihatin Dishubkominfo Tidak Berani

    SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, prihatin dengan ketidakmampuan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika yang hingga kini belum menunjukkan ketegasan dalam menyelesaikan masalah perparkiran. Hingga saat ini, masyarakat terus mengeluhkan pemberlakuan tarif parkir yang melebihi tarif normal.

    Anggota DPRD Kotim dari Fraksi Golkar, Darmawati mengatakan, masalah ini seharusnya diselesaikan secara serius. Sangat disayangkan jika keluhan masyarakat terkait pelanggaran aturan, belum juga ditanggapi.

    “Dishub selaku instansi yang bertanggung jawab, seharusnya mengambil sikap mereka, kalau memang melanggar Perda, berarti mereka sudah jelas tidak mengindahkan aturan. Jangan dibiarkan, karena masyarakat sudah merasa dirugikan,” kata Darmawati, Rabu (22/4).

    Sudah banyak keluhan dan laporan masyarakat ke DPRD terkait dengan tarif parkir yang dinaikkan sepihak, namun sampai detik ini tidak ada sedikit pun langkah tegas yang dilakukan Dishubkominfo. Sudah jelas menyalahi aturan dan merugikan masyarakat, namun tidak ada tindakan, baik teguran maupun sanksi yang diberikan Dishubkominfo kepada pihak ketiga yaitu pengelola parkir.

    “Seperti di stadion saja, saya pernah mendapatkan keluhan masyarakat yang dipungut bayaran Rp 5000 untuk parkir mobil, dan saat dipinta kembaliannya, juru parkirnya menjawab memang sesuai aturan. Padahal dalam Perda, tarif parkir mobil hanya Rp 3000,” ujarnya.

    Komisi IV DPRD Kotim masih mencari waktu mengundang Dishubkominfo untuk membahas masalah ini. Selain terkait perparkiran, masih ada masalah lain yang akan dibahas dengan Dishubkominfo.

    Kepala Dishubkominfo Kotim, Fadlian Noor juga tidak memberi jawaban tegas terkait masalah ini. Instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan yang dipimpinnya pun seakan tidak bisa berbuat banyak.

    “Nanti kita akan pasang spanduk tarif parkir sesuai Perda di sejumlah kawasan parkir fasilitas umum, seperti di Stadion 29 November, PPM dan sejumlah kawasan lainnya,” kata Fadlian.

    Terkait tidak ada sikap yang dilakukan Dishubkominfo terkait harga tarif yang saat ini dipatok juru parkir yaitu Rp 2000 untuk sepeda motor dan Rp 5000 untuk roda empat, yang tidak sesuai dengan Perda yang memasang patok tarif Rp1000 dan Rp 3000, Fadlian hanya bisa mengimbaua masyarakat untuk membayar dengan uang pas.

    “Jangan beri Rp 2000, kalau mau bayar parkir, berikan saja uang pas Rp 1000 rupiah. Kalau ingin memberi wajar-wajar saja, tapi kalau tidak lebih baik gunakan uang pas membayarnya,” kata Fadlian. (bro/220415/beritasampit.com)