SAMPIT – Duet H Supian Hadi dan HM Taufiq Mukri dinilai masih diunggulkan untuk kembali memimpin Kabupaten Kotawaringin Timur. Pasangan akrab disapa SAHATI ini masih berpeluang besar kembali terpilih pada pemilu kepala daerah Desember nanti.
Pengamat hukum dan politik, Fachri Mashuri menilai, dari sisi popularitas dan keberhasilan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotim dalam membangun daerah, pasangan incumbent ini diprediksi masih mendapat kepercayaan besar dari masyarakat. Kemajuan signifikan yang dicapai selama kepemimpinan mereka, akan menjadi catatan tersendiri bagi masyarakat.
Dari sisi politis saat ini, SAHATI juga dinilai masih menjadi pasangan yang meyakinkan. Pasalnya hingga kini belum ada pasangan yang dengan tegas memproklamirkan diri maju di Pilkada dan bergerak secara terbuka.
“Kalau saya prediksi ada empat calon, dan SAHATI dipastikan memiliki komitmen tetap maju meski kendaraan politik SAHATI masih tanda tanya, tapi yang pasti paling tidak SAHATI mengatisipasi jalur independen supaya bisa maju. Itu yang saya lihat, SAHATI tetap maju sekalipun independen,” kata Fachri.
Dia menilai pasangan calon lainnya masih dihadapkan pada masalah masing-masing sehingga kesulitan untuk mulai bergerak. Namun kondisi ini justru membuat situasi politik di daerah ini cukup dinamis.
“Kita lihat seperti figur lain yang kabarnya tertarik maju yaitu Jumbri berpasangan dengan Wim RK Benung, kita juga tidak tahu partai mana mendukung mereka. Apakah mereka melalui independen. Figur lainnya yaitu H Darmansyah juga tidak tahu juga kendaraan politiknya apa, dan wakilnya juga tidak jelas. Figur lainnya, Muhammad Arsyad jelas akan maju melalui jalur independen namun wakilnya juga tidak jelas. Kemarin ada wakilnya Jainudin Sapri namun kemarin Jainudin juga takut kehilangan status PNS dan akhirnya mundur,” kata Fachri.
Begitu pula figur lain yaitu Ketua DPC Partai Golkar Kotim, H Supriadi yang juga belum jelas memiliki wakil, serta kendaraan politiknya yakni Golkar masih ada permasalahan.
“Supriadi katanya berpasangan dengan Samsul Hadi, namun ketika ketemu saya, Samsul Hadi mengaku tidak bersedia berdampingan dengan Supriadi. Berarti Supriadi juga tidak jelas wakilnya, dan kendaraan politiknya juga tidak jelas, apalagi dia hengkang dari kubu ARB ke kubu Agung Laksono. Semuanya tidak jelas,” ujar Fachri.
Sehubungan dengan adanya informasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan Istri atau keluarga incumbent untuk mencalonkan diri, menurut Fachri belum bisa dipastikan, karena dalam aturan sudah jelas bahwa kedudukan paling tinggi adalah Undang-Undang.
“Kalaupun ada PKPU yang katanya membolehkan itu, sebelum Undang-Undang direvisi tidak mungkin, karena PKPU itu hirarki peraturan di bawah Undang-Undang sehingga tidak boleh bertentangan dengan peraturan atau undang-undang yang berada lebih tinggi. Jadi PP tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, apalagi hanya Peraturan KPU,” jelasnya.
Fachri menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomer 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, pada Pasal 07 Hurup (r) menjelaskan bahwa kidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana atau incumbent.
“Tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus keatas, kebawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali melewati jedah satu kali masa jabatan,” pungkasnya. (bro/140515/beritasampit.com)