PANGKALAN BUN–Polres Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis (26/5) menggelar kegiatan pemusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,99 gram, dari hasil pengungkapan kasus Operasi Bersinar, selama bulan Mei 2016.
Sabu-sabu yang dimusnahkan disita dari penggerebekan Satuan Narkoba Polres Kobar. Dalam kegiatan pemusnahan dihadiri, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun dan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Dinas Kesehatan, Ketua BNNK Kobar serta para tersangka juga dihadirkan dalamkegiatan pemusnahan tersebut.
Kapolres Kobar AKBP.Heska Wahyu Widodo melalui Waka Polres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto mengatakan , pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini yang di dapatkan dari 4 tersangka hasil kegiatan Operasi Bersinar 2016 yang bekerjasama dengan BNNK Kobar.
“Masing masing tersangka yang barang buktinya dimusnahkan hari ini, masing masing berinisial JR 0,55 gram, JH 10,28 gram, DH 4,69 gram, SG 9,47 gram. Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan yaitu seberat 24,99 gram sabu. Selain barang bukti untuk lab 0,28 gram serta 0,30 gram untuk persidangan,” ungkap Dhovan.
Waka Polres yang juga didampingi Kasat Narkoba Iptu Kariatmono menambahkan, barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan garam yang kemudian diaduk hingga larut, selanjutnya dibuang. Ia juga menyatakan Polres Kobar saat ini terus berupaya melakukan tindakan represif yakni dengan melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika.
“Polres Kobar terus berpaya memberantas peredaran narkoba yang sangat membahayakan ini untuk itu kamipun perlu dukungan masyarakat agar segera menginformasikan bila ada hal yang mencurigakan,” beber Wakapolres. (man/beritasampit.com)