SAMPIT – Lahan seluas 537 hektare milik CV Agro Yakub yang telah menanam kelapa sawit diluar Hak Guna Usaha (HGU) tanpa memiliki izin yang beroperasi di Kecamatan Telawang serta Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur ini, ternyata tengah dipersiapkan untuk dikelola oleh daerah.
Hal itu akan terwujud apabila negara melakukan penyitaan terhadap lahan yang disinyalir ilegal tersebut. Asisten II Setda Kotim, Halikinnoor mengatakan, Pemkab Kotim sudah mempersiapkan Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD) yang bisa mengelola lahan tersebut. Namun, hal ini harus melalui beberapa proses terutama sanksi penyitaan harus dijatuhkan kepada CV Agro Yakub oleh negara.
“Saat ini kami belum bisa mengambil kesimpulan. Ya harapan kita, kalau itu sudah disita oleh negara, tentunya bisa diusulkan agar lahan ini dikelola oleh masyarakat melalui BUMD dan bisa mensejahterakan warga Kotim, ujar Halikin, (10/1/2017). Untuk deketahui, saat ini perusahaan CV Agro Yakub masih melakukan aktivitas termasuk memanen buah kelapa sawit.
Pemkab Kotim yang sudah melakukan audit dan menemukan lahan tanpa izin ini juga tidak bisa berbuat banyak sebab kewenangannya ada pada pemerintah pusat. Namun tim audit sudah melaporkan hal ini kepada Bupati Kotim dan akan meneruskannya kepada Gubernur Kalteng serta Kementrian Pusat. (raf/beritasampit.co.id)