Berkas Kades Bakar Lahan Dilimpahkan, Dimana Ya?

    SAMPIT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seruyan melimpahkan berkas perkara tindak pidana pembakaran lahan (KARHAN), Rabu (25/1) yang dilakukan oleh kepala desa beserta dua orang bawahannya.

    Larus Bin Kuni (29) Selaku Kades Desa Tumbang Salau, Leno T Bin Tengko (37) selaku perangkat desa dan Mawin Bin Sakah (Alm).

    Pembakaran lahan yang dilakukan oleh kades di Kabupaten Seruyan itu bertujuan untuk membuka lahan ternak sapi dan pembutan kandang sapi senilai Rp 421.987.346.00 yang di biayai melalui APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) di Desa Tumbang Selau Tahun 2016 bahwa lahan yang akan digunakan untuk peternakan sapi tersebut di rencanakan seluas 5 hektar.

    Perbuatan oleh beberapa terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 108 Jo.Pasal 89 ayat 1 huruf h UU NO.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan hidup Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

    Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) mengatakan, “Kejadian berlangsung pada hari minggu tanggal 10 Juli 2016 sekitar jam 12.45 Wib, dua anggota desa itu berhasil membakar lahan sekitar 3 hektar.”

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Seruyan Ahkwan membenarkan pelimpahan berkas terkait masalah pembakaran lahan yang di lakukan oleh Kades dan bawahannya ke Pengadilan Negeri Sampit (PN) Berkas Pelimpahan perkara itu diterima oleh Anung Handono S,H selaku panitera muda pidana di Pengadilan Negeri Sampit.

    “Pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dengan nomor :B-173/Q.2.18/Euh.2/2017 pada tanggal 25-Januari-2017 pembakaran lahan di pengadilan negeri Sampit”,katanya pada wartawan Berita sampit.
    (im/beritasampit.co.id)