SAMPIT – Jika hasil evaluasi terhadap besaran kenaikan tunjangan daerah aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kotawaringin Timur disetujui oleh pemerintah Provinsi, kemungkinan besar angka tunjangan daerah akan berubah.
Beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur atas restu DPRD telah menetapkan kenaikan tunjangan daerah untuk ASN yang diberlakukan mulai 1 Januari 2017. Namun untuk melaksanakan itu harus ada dasar hukum berupa Peraturan Bupati.
Kemudian, Peraturan Bupati masih akan dibahas kembali oleh pemerintah provinsi dan hingga saat ini belum ada kepastian kapan hasil evaluasi tersebut akan turun.
Sementara jika peraturan bupati itu belum disetujui, maka kenaikan tunjangan daerah belum bisa dilaksanakan. Namun jika baru disetujui beberapa bulan kemudian maka tunjangan daerah tetap diberlakukan mulai 1 Januari dengan sistem pembayaran dirapel.
“Upaya terus dilakukan kemungkinan tidak akan ada sampai pada tahap pembatalan dan kita berharap ini segera bisa selesai sebagai dasar perbup untuk pencairan tunjangan daerah. Nah mungkin saja angkanya bisa berubah terkait evaluasi besaran tunjangan daerah kabupaten karena aturannya tidak boleh lebih besar dari tunjangan daerah di tingkat provinsi,” kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krisli, (27/1/2017).
Sementara alokasi dana untuk tunjangan ini nantinya akan daerah diambil dari penghematan perjalanan dinas, uang makan dan minum, alat tulis kantor, pakaian, pengadaan mobil dinas dan lainnya dengan total sekitar Rp70 miliar. Dengan kenaikan tunjangan tersebut lainnya ASN harus dapat meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. (raf/beritasampit.co.id)