SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan Surat Edaran dengan Nomor: 400.3.1/1087/DISDIK-1/2026 tentang adaptasi kegiatan pembelajaran di musim kemarau 2026 dan pengaruh kabut asap.
“Dalam rangka melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan akibat meningkatnya potensi bencana kabut asap sebagai dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla),” kata Halikinnor dalam surat edaran tersebut, Rabu 5 Agustus 2026.
Serta menjamin keberlangsungan layanan pendidikan yang aman dan nyaman, berikut disampaikan langkah-langkah yang wajib dipedomani oleh satuan pendidikan.
Yaitu guru dan peserta didik wajib untuk menggunakan masker, satuan pendidikan yang lingkungannya terdampak kabut asap kebakaran lahan dan hutan dapat memundurkan jam masuk sekolah dari yang semula pukul 06.30 WIB menjadi pukul 07.00 WIB atau sesuai kondisi, situasi dan jarak pandang.
Satuan pendidikan melaksanakan Program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) daring melalui kegiatan Belajar dari Rumah (BDR) berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Kecamatan dan dilaporkan secara berjenjang kepada Kepala Bidang Pembinaan masing-masing;
Poin tersebut bersifat situasional sampai status kualitas udara kembali baik/sehat dengan memantau melalui aplikasi ISPUnet atau laman situs
Kementerian Lingkungan Hidup serta penetapan status tanggap darurat Karhutla di Kabupaten Kotim.
Meniadakan aktivitas di luar ruangan seperti upacara bendera, senam pagi, olahraga di luar ruangan, kegiatan ekstrakurikuler luar ruangan dan kegiatan lain yang berpotensi meningkatkan paparan asap;
Menyediakan ruang UKS yang siap memberikan pertolongan pertama bagi warga sekolah yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap;
Melakukan penyiraman air pada halaman sekolah sebagai bagian dari upaya mengurangi polusi debu dan asap, tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan. satuan pendidikan, meningkatkan kewaspadaan serta dilarang membakar sampah; dan
Menyampaikan imbauan kepada orang tua/wali murid agar mengurangi aktivitas anak di luar rumah, memastikan anak selalu menggunakan masker saat bepergian dan segera memeriksakan anak ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gangguan pernafasan, atau gangguan kesehatan lainnya. (Nardi)












