SAMPIT – Kapolres melalui Kasat Reskrim Kotim meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur (Kotim), untuk melakukan reka ulang Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak dalam operasi yang dilakukan Satpol PP di Puskesmas Ketapang I, pada rabu (5/07/2017) lalu.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Samsul Bahri, SE. SIK, bahwa terkait hal yang terjadi pada Rabu (5/6/2017) lalu, sehingga kapolres meminta untuk reka ulang besok (8/7/2017) sesuai salat Jumat besok.
“Untuk sampai saat ini kami belum bisa mengeluarkan sprint lidik dan sprint gas, sebelum reka ulang selesai. Jika dalam reka itu tidak ada pelanggaran. Berarti sudah sampai disini,” ungkapnya pada Kamis, (7/6/2017).
Lanjutnya, terkait dengan itu sekarang pihaknya menerima laporan dan pihaknya sudah membuat berita acara penerimaanya. “Kami minta arahan ke kapolres, jadi kapolres meminta agar besok melaksanakan gelar untuk menyamakan persepsi,” terangnya.
“Kalau memang terjadi pelanggaran pada reka besok, boleh jadi kita panggil semua saksi-saksi, kita buatkan sprint penyelidikan dan sprint gas. Saya juga belum mengetahui secara jelas berapa orang terkait OTT tersebut. Yang mengetahui jelas itu adalah Pol PP,” sambungnya.
Ia juga mengatakan, terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh polres kotim kepada komandan satpol pp itu hanya pengambilan bahan introgasi terkait dengan proses penangkapannya.
Kata Samsul, memang diduga yang di OTT melakukan pemotongan dana kepada dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 10%.
Sementara itu, berdasarkan informasi dilapangan bahwa OTT tersebut mengamankan 2 orang terkait pemotongan insentif pegawai. Dengan korban 39 Orang dan tenaga kontrak 2 orang. Dan 26 orang yang sudah di potong serta belum dipotong 15 orang.
Adapun insentif yang belum dibagi dan sudah dipotong sebesar Rp. 15.155.692 pemotongan sebulan terkahir sebanyak Rp. 3.718.377 dan yang belum diketahui sumbernya berjumlah Rp. 171.000.
(jmy/beritasampit.co.id)











