​OMG…Yansen Diancam 15 Tahun Penjara!!!

PALANGKA RAYA – Tersangka Yansen Binti, Anggota DPRD Kalimantan Tengah, bersama 8 tersangka lainnya di ancam hukuman 12-15 tahun penjara terkait kasus pembakaran Gedung SD di Palangka Raya beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, AKBP Pambudi Rahayu mengungkapkan, tersangka Yansen Binti di bidik dengan Pasal 187 Junto 55 KUHP dengan ancaman 12-15 tahun penjara.

“Dari hasil penyelidikan setelah memeriksa AG dan YB, ada kesesuaian. Dengan bukti pormula yang cukup, kita tetapkan YB sebagai tersangka,” tukas Pambudi kepada wartawan, Senin (4/9/2017) malam.

Kendati sudah di tetapkan sebagai tersangka, lanjut Pambudi, Yansen Binti yang juga Ketua GERDAYAK itu belum di tahan. “ Masih dalam pemeriksaan lanjutan. Kita punya waktu 1×24 jam,” tukas Pambudi.

(tim/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Satgas TMMD Optimis Pekerjaan Fisik Kelar Tepat Waktu
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!