PANGKALAN BUN – Bebagai cara untuk melakukan kejahatan yang dilakukan manusia, nampaknya tak pernah berhenti. Seperti halnya melakukan kejahatan menjual sejumlah barang melalui facebook.
Ternyata setelah diselusuri oleh Polisi sejumlah barang yang dijual melalui facebbok adalah barang hasil curian.
Sejumlah barang hasil curian dijual melalui facobook, menurut Kapolres Kobar AKBP. Arie Sandy ZS. SIK., MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP.Tri Wibowo, mengatakan terungkap, Kamis (15/2/2018), setelah Tim Buser melakukan penangkapan kepada sejumlah tersangkla pencurian dengan cara membobol rumah pada korban.
“Kedua rumah yang dobobol milik korban Six Yulsermiati (36) di Jl. Pasanah Gang Angsa Kelurahan Sodorejo. Dan rumah milik korban Nana Safitri (24) PNS Jl. Ali Pandi Sarjen Kelurahan Raja Kecamatan Arsel,” kata Tri Wibowo.
Menurut Tri Wibowo, kronologis penagkapannya, anggota Buser berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama Sri Minatin alias Menor, sebagai penadah yang memasarkan barang hasil curian, berupa Kulkas merk Sharp, Kompor gas merk Rinai, tabung gas 12 Kg dijual melalui facebook JUAL BELI BERNIAGA PANGKALAN BUN.
Setelah diintrograsi sipelaku penadahan mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari Muhammad Rois dan selanjutnya anggota Buser mendatangi rumah Barakan atas nama Mathuli dan di dalam rumah Barakan tersebut juga mengamankan satu orang tersangka lainya atas nama Jumiarto (Residivis).
Ketiga tersangka telah diamankan di Polres Kobar, yakni Muhammad Rois, warga Jl. Malijo Gang LKMD 1 Rt 13 Kelurahan Madurejo, Jumiarto warga Jl. Ahmad Yani Rt 23 Kelurahan Baru, Sri Minatian alias Menor Jl. Malijo Rt 13 Keluharan Madurejo.
Sejumlah barang bukti, Satu unit kulkas merk sharp warna silver. Satu unit tv 17″in warna hitam. Satu buah tabung gas 12 kg warna pink.
Satu buah kompor gas merk rinai. Satu buah laptop merk dell warna hitam. Dompet warna hitam dan Satu unit belender es warna putih, kini telah diamankan di Polres Kobar.
“Para pelaku kejahatan tersebut bakal dijerat Pasal 363 ancaman maksimal 7 tahun dan Pasal 480. Untuk penadah mendapat ancaman maksimal 4 tahun penjara. Kami menghimbau kepada masyarakat agar, selalu hati-hati apabila meninggalkan rumah,” beber Kasar Reskrim AKP Tri Wibowo, kepada beritasampit.co.id
(man/beritasampit.co.id)











