PALANGKA RAYA – Selama perjalanan proses tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya, menyisakan cerita tidak enak ditubuh penyelenggara.
Pasalnya salah seorang penyelenggara ditemukan berpihak terhadap salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rakumpit inisial SU.
Kejadian ini diketahui oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Palangka Raya pada Tanggal 19 Juni 2018, ketika SU mengupload dukungan salah satu paslon melalui media sosial.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Panwaslu Kota Palangka Raya Endrawati SH MH mengatakan bahwa pihaknya tidak segan-segan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian.
“Dari temuan kami, yang bersangkutan terindikasi dan terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melanggar kode etik netralitas penyelenggara,” katanya saat dijumpai dilokasi penertiban APK Paslon, Jalan Ahmad Yani Palangka Raya, Minggu (24/6/2018).
Karena dari temuan Panwaslu tersebut, yang bersangkutan ini mengkampanyekan salah satu Paslon melalui media sosial.
“Sangat jelas yang bersangkutan ini mengkampanyekan salah satu paslon, dia (SU) juga mengakui mendukung salah satu paslon,” ungkap Endrawati.
Atas kejadian tersebut, pada tanggal 23 Juni 2018 Panwaslu Kota Palangka Raya mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian Ketua PPK Rakumpit ke KPU Kota Palangka Raya.
Terpisah, Ketua KPU Palangka Raya Dr Eko Riyadi mengatakan bahwa pihaknya akan memproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah surat rekomendasi Panwaslu, kami sudah rapatkan terkait rekomendasi tersebut, hari Senin akan kita proses,” katanya.
Namun pihaknya tidak akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) karena mengingat waktu pemilihan akan digelar tiga hari lagi.
“Kami tidak akan melakukan PAW, karena waktu pemilihan yang sangat mepet, dan kami sudah komunikasikan pada ke 4 PPK Rakumpit untuk menunjuk salah satu sebagai Ketua,” terang Eko.
(Fr/beritasampit.co.id)
EDITOR : MAULANA KAWIT











