Editor: DODY R
KASONGAN – Jajaran Polres Katingan mengamankan tiga unit truk bernomor Polisi DA 1977 AE, KH 8151 AT dan KH 8641 NP, Selasa (20/11/2018) sekira pukul 05.00 WIB kemaren. Truk bermuatan kayu hasil pembalakan liar atau illegal logging itu diamankan lantaran membawa sekitar 23 kubik kayu, jenis Ulin atau kayu Besi, yang diduga hasil penebangan ilegal.
Truk diamankan di Jalan Soekarno Hatta Lintas Kabupaten, Kelurahan Pendahara Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan. Kapolres Katingan, AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, S I K melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Ipda Handam Samudro, S T K membenarkan adanya penangkapan truk dengan tiga orang tersangka berinisial MI (49), TP (31) dan HD (37). Ketiganya merupakan supir truk tersebut.
Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya truk yang mengangkut kayu hasil pembalakan liar. Saat dilakuakan penangkapan, kemudian ditanyakan mengenai dokumen kayu tersebut, sopir truk tak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan atau tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terangnya, Rabu (21/11/2018).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 83 ayat 1, huruf (b) Jo Pasal 12 huruf (f) Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta rupiah.
Kedepan dalam lanjutan penangkapan tersebut akan di lakukan kegiatan pengembangan lebih lanjut terhadap penyelidikan terkait kepemilikan kayu olah yang tidak memiliki dokumen resmi atau SKSHH.
(ar/beritasampit.co.id)











