SAMPIT – Saat berkas pelimpahan berkas perkara tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) Didiek Prasetyo Utomo oleh penyidik Polsek Ketapang.
Tersangka Indra Purnama alias Erdin alias Candra alias Wahyu alias Bayu (28) mengaku telah menipu korbanya hanya bermodalkan beberapa jenis bahan obatan yang dimiliki.
“Saya tidak punya keahlian untuk mengobati orang. Namun, dengan modal beberapa jenis kayu bahan obat-obatan yang saya punya saya melakukan penipuan,” kata Bayu, Jumat (30/11/2018).
Karena kebelet perlu uang, tersangka melakukan aksi penipuan pada hari Kamis (2/8/2018), sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan HM Arsyad Km 6 Jalan Panglima Hamdan, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang.
Dalam melancarkan aksinya dirinya menjanjikan kesembuhan kepada Novi Jumiatul, adik dari Wus Fajriana alias Uus, namun korban harus menyiapkan uang sebesar Rp30 Juta.
Selain meminta uang dalam jumlah banyak. Tersangka juga meminta kepada korban agar menyiapkan syarat lain yakni, kain kuning, kain putih, bunga hidup, piring berisi beras kuning dan putih, telur, dan dua gelas air.
“Memang saya tidak bisa mengobati orang, selesai melakukan pengobatan itu saya langsung kabur,” ucap tersangka.
(im/beritasampit.co.id)
Editor : Irfan