SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kabupaten Kotawaringin (Kotim) kembali meringkus bandar narkotika jenis sabu-sabu, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya berhasil melakukan proses pengembangan terhadap tersangka Yudi Praseto.
Dari pengakuan Yudi diketahui barang haram tersebut dirinya peroleh dari tersangka Saiful Ramadhani alias Ipul (35) yang merupakan tetangganya sendiri, rumah tersangka Yudi nomor 33, sementara rumah Saiful nomor 32.
“Setelah menangkap tersangka Yudi Praseto, tidak lama setelah itu kami berhasil mengamankan Saiful Ramadhani. Tersangka Yudi kami amankan sekitar pukul 09.00 Wib, sedangkan tersangka Saiful kami amankan sekitar pukul 09.05 Wib,” jelas Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Pejabat sementara (PS) Kasat Narkoba Iptu Arasi, Kamis (3/1/2019).
Tidak mau mengulur waktu yang terlalu lama, setelah mendatangi tersangka Saiful, anggota Satreskoba langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah milik tersangka.
Dari pengeledahan tersebut akhirnya berhasil ditemukan satu bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang diambil dari satu buah pipet kaca dengan berat kotor 0,42 gram, satu lembar celana jeans warna biru dan uang tunai Rp 400 ribu.
“Saat pengeledahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu itu kami dapatkan dari didalam kantong celana jeans warna biru panjang yang digantung oleh tersangka didalam rumahnya,” tutur Iptu Arasi.
Kini tersangka Saiful harus menjalani hukuman berada dibalik jeruji besi rumah tahanan Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum yang dilancarkan olehnya.
(im/beritasampit.co.id).
EDITOR : MAULANA KAWIT












