Editor : Maulana Kawit
SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan tersangka berinisial LS penjual kosmetik yang diduga illegal.
Tersangka LS diamankan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sabtu (19/1) sekira pukul 15.00 Wib dengan sejumlah barang bukti berupa alat kosmetik yang diduga illegal, dan saat diamankan tersangka dalam kondisi hamil.
“Dari tangan tersangka LS, kami mengamankan barang bukti 63 jenis alat kosmetik tanpa ijin edar dengan berbagai jenis dan jumlah yang berbeda. Dan ternyata tersangka ini sedang dalam kondisi hamil usia lima bulan” kata AKBP Mohammad Rommel, Selasa (29/1/2019).
Dituturkan Rommel, tersangka mengakui mendapatkan barang kosmetik itu dari Jakarta dengan cara membeli lewat online. Setelah sampai ditangannya ia kembali memasarkan barangnya lewat jual beli online dan terkadang ada juga konsumen yang datang sendiri untuk membeli ke rumahnya.
“Barang-barang kosmetik itu di dapatkan lewat pembelian secara online dari Jakarta dan di kirim ke Sampit, sebaliknya tersangka juga menjual secara online,” tutur Rommel.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak badan pengawas obatan dan makanan (BPOM), guna menindaklanjuti kasus peredaran kosmetik ilegal di Kota Sampit. “Penyelidikan lebih lanjut akan terus kami lakukan terkait peredaran kosmetik ini,” tambah Rommel.
(im/beritasampit.co.id).












