Tok… Raperda RPJMD Kabupaten 2018-2023 Disahkan

KUALA – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten tahun 2018-2023 disahkan, di ruang paripurna DPRD setempat, Minggu (17/2/2019) malam.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten ke 4 masa masa persidangan I tahun sidang 2019. Sebelum disahkan terlebih dulu dilakukan penyampaian pendapat akhir fraksi pendukung dewan terhadap raperda RPJMD.

Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Algrin Gasan didampingi Wakil Ketua I Robert L Gerung, dihadiri langsung Bupati Ben Brahim S Bahat Wakil Bupati HM Nafiah Ibnor dan undangan lainnya.

“Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna pengesahan Raperda RPJMD tahun 2018-2023. Kita berharap dengan pengesahan ini akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, kemudian dievaluasi oleh Gubernur Kalteng untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Algrin.

Lanjut dia, perda ini nantinya menjadi rujukan bagi pemerintah daerah maupun perangkat daerah untuk menyusun renstra dan renja tahunan dan RKA sebagai dokumen untuk menyusun APBD di setiap tahunnya.

Sementara itu, Bupati Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan syukur karena raperda RPJMD telah disetujui sehingga segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Kata Ben, dengan disetujuinya RPJMD ini maka Kabupaten sendiri sudah memiliki produk , dokumen pembangunan daerah yang berisi penyebaran visi dan misi yang akan menjadi pedoman acuan oleh semua pemangku kepentingan.

“Saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah mengevaluasi sehingga dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” ungkap Ben.

(irfan/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Dukung Pelaksanaan Pemilu, Pemkab Gumas Libatkan 34 Perusahaan Benahi Jalan Antardesa
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!