PALANGKA RAYA-Tak lama lagi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) Palangka Raya ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Kota Palangka Raya setelah hampir 6 tahun berproses.
Kepastian itu disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra kepada awak media usai rapat paripurna dewan di Palangka Raya, Jumat (8/3/2019).
Menurut Beta, RTRWK mulai di bahas sejak tahun 2013 dan pada tahun 2014 ditetapkan oleh Paripurna dan diajukan evaluasi ke Gubenur Kalimantan Tengah. Namun prosesnya memakan waktu yang cukup lama.
“Evaluasi di Gubernur Kalimantan Tengah ini yang lama prosesnya, karena ada beberapa syarat. Setelah lama mangkrak sampai kemudian dilanjukan lagi bulan Maret 2018,” rinci Politisi PAN ini.
Lebih lanjut dijelaskan Beta, sejak Maret 2018 lalu kemudian dilanjutkan lagi proses penyempurnaanya sesuai dengan evaluasi Gubenur dan pada tanggal 6 Maret yang lalu, sudah ada rapat konsultasi dan evaluasi Gubernur di Dirjen Bina Pembangunan Daerah (BANGDA) Kemendagri.
“Hasilnya positif, insya allah dalam waktu dekat akan kita (DPRD Kota Palangka Raya, red) paripurnkan dalam rangka penetapan hasil evaluasi Gubernur,” jelasnya.
Dia menambahkan, penetapan direncanakan pada bulan Maret ini sebelum penetapan RPJMD Kota Palangka Raya 2018-2023 hal itu mengingat RPJMD mengacu kepada RTRWK.
“Keberadaan Perda RTRWK Palangka Raya ini penting, satu sebagai acuan dari RPJMD 2018-2023. Kedua, semua pembangunan terkait dengan tata ruang mengacu kepada RTRWK. Jadi keberadaan RTRWK ini sangan penting,” imbuhnya.
(gra/beritasampit.co.id)












