Hampir Enam Tahun Berproses, Maret ini RTRWK Bakal Ditetapkan

-Tak lama lagi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Kota setelah hampir 6 tahun berproses.

Kepastian itu disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota , Beta Syailendra kepada awak media usai rapat paripurna dewan di , Jumat (8/3/2019).

Menurut Beta, RTRWK mulai di bahas sejak tahun 2013 dan pada tahun 2014 ditetapkan oleh Paripurna dan diajukan evaluasi ke Gubenur . Namun prosesnya memakan waktu yang cukup lama.

“Evaluasi di Gubernur ini yang lama prosesnya, karena ada beberapa syarat. Setelah lama mangkrak sampai kemudian dilanjukan lagi bulan Maret 2018,” rinci Politisi PAN ini.

Lebih lanjut dijelaskan Beta, sejak Maret 2018 lalu kemudian dilanjutkan lagi proses penyempurnaanya sesuai dengan evaluasi Gubenur dan pada tanggal 6 Maret yang lalu, sudah ada rapat konsultasi dan evaluasi Gubernur di Dirjen Bina Pembangunan Daerah (BANGDA) Kemendagri.

“Hasilnya positif, insya allah dalam waktu dekat akan kita (DPRD Kota , red) paripurnkan dalam rangka penetapan hasil evaluasi Gubernur,” jelasnya.

Dia menambahkan, penetapan direncanakan pada bulan Maret ini sebelum penetapan RPJMD Kota 2018-2023 hal itu mengingat RPJMD mengacu kepada RTRWK.

“Keberadaan Perda RTRWK ini penting, satu sebagai acuan dari RPJMD 2018-2023. Kedua, semua pembangunan terkait dengan tata ruang mengacu kepada RTRWK. Jadi keberadaan RTRWK ini sangan penting,” imbuhnya.

(gra/beritasampit.co.id)

baca juga ...  PAD Tidak Capai Target, DPRD Gunung Mas Minta Evaluasi Perangkat Daerah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!