Editor: A Uga Gara
SUKAMARA – Sebanyak 131 nelayan di Kecamatan Jelai menerima sertifikat Pas kecil atau untuk kapal nelayan dari ukuran GT. 7 untuk menjamin keselamatan pelayanan.
Kepala Kantor Kesyahbandar Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Sukamara, Rajani mengatakan bahwa pembagian sertifikat Pas Kecil bagi nelayan tersebut adalah program dari KSOP Sukamara agar nelayan diwilayah dalam upaya penertiban administrasi pelayaran.
“Selama ini nelayan di Sukamara belum memiliki sertifikat Pas Kecil bagi kapal dengan ukuran dari GT 7. Jadi kami berapa agar seluruh nelayan dapat memiliki sertifikat kapal ini,” ucap Rajani usai menyerahkan Pas Kecil ke nelayan di pos pelabuhan kecamatan Jelai, Selasa (2/4/2019).
Agar nelayan mau mendaftarkan kapal mereka , KSOP Sukamara melakukan jemput bola turun ke masyarakat langsung mensosialisasikan, hingga antusias masyarakat cukup tinggi untuk mendapatkan Pas Kecil.
“Antusias nelayan cukup tinggi untuk mendafyarkan kapalnya, di kecamatan Jelai diterbitkan 131 Pas Kecil dan untuk se-kabipaten yang baru terbit ada 190 dari 440 nelayan yang daftar,” kata Rajani.
(enn/beritasampit.co.id)












