Editor: Akhiruddin
PANGKALAN BUN – Alpani, warga Jl Pangeran Antasari, Gg Kaca Piring, Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Alpani diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat, Senin 8 April 2019.
Alpani diamankan karena tertangkap tangan sedang menyimpan 1.51 gram narkoba jenis Shabu dalam pembungkus rokok. Diduga Alpani saat ditangkap hendak melakukan transaksi dengam pelanggannya.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS SIK MSI melalui Kasat Narkoba Polres Kobar IPTU Triyanto Raharja saat dikonfirmasi, Selasa (9/4/2019) membenarkan pihaknya telah memngamankan Alpani.
“Kejadiannya Senin 8 April 2019 sekitar Pukul 13.30 WIB, saat anggota Sat Res Narkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan tindak pidana Narkoba mendapat informasi dari masyarakat,” kata Triyanto.
Lanjut Triyanto, setelah mendapat informasi, anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap Alpani. Saat ditangkap, ditemukan pembungkus rokok hitam yang berisikan dua plastik berisi shabu dengan dengan berat 1.51 gram.
Selain shabu, polisi juga mrngamankan dua buah korek api gas, sebuah telepon genggam dan uang tunai Rp300 ribu.
“Semua barang-barang tersebut diakui oleh Alpani adalah miliknya. Saat ini Alpani terlapor dan barang bukti dibawa kekantor Sat res narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pasal Yang Di Sangkakan kepada terlapor Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Triyanto. (man/beritasampit.co.id)












