Pemerintah Didesak Sahkan Aturan Pelaksana Pelindungan Pekerja Migran Pelaut

JAKARTA- Persoalan serius yang masih terjadi dalam perekrutan dan penempatan pekerja migran pelaut perikanan perlu menjadi prioritas pemerintah untuk segera dituntaskan.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis, (2/5/2019).

Hariyanto menjelaskan, lahirnya Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) pada 22 November 2017 lalu itu belum memberi jaminan pelindungan yang diharapkan bagi pekerja migran pelaut perikanan asal Indonesia.

“Karena aturan pelaksana utama berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden dari UU PPMI hingga saat ini belum disahkan oleh pemerintah,” beber dia.

Padahal, lanjut Hariyanto, di dalam pasal 90 Undang-undang PPMI itu mengamanatkan peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU diundangkan.

Namun, Hariyanto berujar jika semua aturan pelaksana UU 18/2017 tersebut disahkan, masih ada persoalan serius yang dihadapi dalam UU tersebut.

“Masalahnya juga bisa terus berlarut andai pemerintah lamban dalam menjalankan perangkat sistem pelayanan dan pengawasan yang dibutuhkan untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia,” pungkas Hariyanto,” pungkas Hariyanto.

(dis/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Hasil Konsultasi, Ketua Pansus: Pembahasan RPJMD Jalan Terus, Tanpa Menunggu Perda RTRWK
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!