PALANGKA RAYA – Istri dari almarhum Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto, berinisial J, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia diduga terlibat dalam penyelundupan senjata api jenis pistol ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya pada 23 Mei 2026 lalu.
Tersangka J nekat melakukan aksinya guna memfasilitasi pelarian sang suami. Dalam peristiwa tersebut, Anton sempat berupaya kabur dari penjara dengan menggunakan senjata api yang diselundupkan itu.
​Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, mengonfirmasi penetapan status tersangka serta penahanan terhadap J usai menghadiri upacara HUT Pemerintah dan Kota Palangka Raya di halaman Kantor Wali Kota, Jumat, 17 Juli 2026.
“Iya sudah ditetapkan tersangka, sudah di tahan juga,” ujar Kombes Dedy Supriadi.
Kombes Dedy menjelaskan bahwa saat ini tersangka J ditahan di Mapolresta Palangka Raya sembari menunggu proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Ada di Polresta. Nanti nunggu P21 dulu baru nanti dilimpahkan,” tambahnya.
Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut, Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan.
“Ada-ada yang turut serta, ada,” kata dia.
Sebagai informasi, insiden percobaan pelarian tersebut terjadi di Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu, 23 Mei 2026. Aksi tersebut sempat menegangkan lantaran Anton mencoba kabur dengan menodongkan senjata api kepada petugas. Beruntung, petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut.
​Pasca-insiden itu, Anton dimasukkan ke dalam sel khusus. Namun, pada Minggu, 31 Mei 2026, Anton ditemukan meninggal dunia di dalam sel tersebut.
​Diiketahui, almarhum Brigadir Anton merupakan mantan anggota Polresta Palangka Raya yang menjadi terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan terhadap seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Aksi penembakan tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Katingan pada akhir tahun 2024 lalu.
(Syauqi)












