SUKAMARA – Bupati Sukamara Windu Subagio mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukamara berencana untuk mulai memberikan tambahan penghasilan melalui pemberian tambahan penghasilan pegawai yang berbasis kinerja pada 2020 mendatang.
Menurutnya kebijakan pemberian tambahan penghasilan tersebut kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukamara akan menjadi momentum bagi Pemkab dalam upaya menyusun bingkai besar bernama reformasi birokrasi.
“Ini sebagai salah satu upaya Pemkab dalam upaya reformasi birokrasi, yaitu pemberian tambahan penghasilan berbasis kinerja,” ujar Windu Subagio usai membuka workshop implementasi reformasi birokrasi di aula BPKAD Sukamara, Selasa (8/10/2019).
Dijelaskannya, langkah yang telah diambil Pemkab Sukamara untuk memulai reformasi birokrasi di delapan area perubahan jika dapat dilakukan dengan konsisten akan menjadi stimulus bagi PNS di Kabupaten Sukamara.
“Ini juga langkah Pemkab Sukamara mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih, akuntanbel yang efektif dan efisien dan memiliki pelayanan publik berkualitas,” tegas Windu.
Semenatara itu delapan area perubahan reformasi birokrasi yang akan diterapkan oleh Pemkab Sukamara adalah area manajemen perubahan, area penguatan sistem pengawasan, area penguatan akuntabilitas kinerja, area penguatan kelembagaan, area penguatan tata laksana, area penguatan sistem manajemen SDA ASN, area penguaran peraturan UU dan area peningkatan kualitas pelayanan publik. (beritasampit.co.id)












