Pemkab Akan Beri Tambahan Penghasilan ke ASN

– Bupati Windu Subagio mengungkapkan bahwa berencana untuk mulai memberikan tambahan penghasilan melalui pemberian tambahan penghasilan pegawai yang berbasis kinerja pada 2020 mendatang.

Menurutnya kebijakan pemberian tambahan penghasilan tersebut kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab akan menjadi momentum bagi Pemkab dalam upaya menyusun bingkai besar bernama reformasi birokrasi.

“Ini sebagai salah satu upaya Pemkab dalam upaya reformasi birokrasi, yaitu pemberian tambahan penghasilan berbasis kinerja,” ujar Windu Subagio usai membuka workshop implementasi reformasi birokrasi di aula BPKAD , Selasa (8/10/2019).

Dijelaskannya, langkah yang telah diambil Pemkab untuk memulai reformasi birokrasi di delapan area perubahan jika dapat dilakukan dengan konsisten akan menjadi stimulus bagi PNS di Kabupaten .

“Ini juga langkah Pemkab mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntanbel yang efektif dan efisien dan memiliki pelayanan publik berkualitas,” tegas Windu.

Semenatara itu delapan area perubahan reformasi birokrasi yang akan diterapkan oleh Pemkab adalah area manajemen perubahan, area penguatan sistem pengawasan, area penguatan akuntabilitas kinerja, area penguatan kelembagaan, area penguatan tata laksana, area penguatan sistem manajemen SDA ASN, area penguaran peraturan UU dan area peningkatan kualitas pelayanan publik. (beritasampit.co.id)

baca juga ...  Pemkab Sukamara Finalisasi Pembahasan LKPj Bupati Tahun Anggaran 2024
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!