Sekdes  Sumur Divonis Tiga Tahun

PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana (ADD) dan Dana (DD) di Sumur tahun 2016 kembali berlanjut. Yang mana terdakwa Sarwanto selaku Sekretaris Sumur, Kecamatan Dusun Timur, (Bartim) divonis tiga tahun dan satu bulan.

Tidak sampai disitu saja, terdakwa pun dikenakan denda sebesar Rp 50 Juta Subsidair Tiga bulan. Putusan tersebut terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Enam Tahun.

Menanggapi putusan yang diketuai majelis hakim, JPU Toni pun dengan tegas menyatakan pikir-pikir. Pasalnya apa yang diharapkannya tidak sesuai, akan tetapi ia akan mempelajari putusan tersebut.

“Kita pelajari terlebih dahulu amar putusannya, baru nanti akan mengambil sikap apakah mengajukan banding ataupun terima,” tegasnya, Jumat (29/11/2019)

Hal berbeda disampaikan PH terdakwa, Ipik Harianto yang menyatakan menerima putusan tersebut. Dimana majelis hakim dianggap adil dalam memberikan putusan tersebut, karena memang peran sekdes sendiri berbeda dengan Kades yang terlebih dahulu dijeruji besi.

“Kita terima saja putusan ini, semoga saja ini yang terbaik buat terdakwa dan jangan sampai mengulangi lagi,” tuturnya.

Pada sidang sebelumnya, Istri sarwanto sempat menangis usai mendengar tuntutan yang diterima sang suami tinggi. JPU Toni menerangkan tingginya hukuman yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap tidak melaksanakan tugasnya secara benar. Itu saat menjabat sebagai sekretaris sekaligus diangkat sebagai koordinator Pelaksana teknis Pengelolaan Keuangan( PTKD) sumur.

“Dari situlah terjadi penyelewengan ADD dan DD, tidak melakukan verivikasi terhadap laporan pekerjaan proyek pembangunan di Sumur yang memberi peluang terjadi penyalahgunaan keuangan yang dilakukan kepala Sumur Deson Arbain,” ucapnya.

baca juga ...  Modus Istiani Mengaku Polwan Berakhir di Kursi Pesakitan

Walaupun begitu ada hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap baik dan sopan selama persidangan serta kooperatif. Yang namanya perintah pimpinan tidak bisa dilawan, jadi kami hanya menjalankan tugas.

“Kita ada aturan, jadi itu sudah sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

(aul/beritasampit)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!