Diajak Teman Pakai Sabu, MAM Harus Meringkuk di Panjara

– Jajaran Satuan Narkoba Polres berhasil mengamankan MAM (20 tahun) yang merupakan budak sabu di Pelabuhan Speed Boat Sungai Pasir Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten pada Sabtu 7 Desember 2019.

Tersangka MAM mengaku menyesal telah terjerumus dalam penggunaan barang haram tersebut. Apalagi tersangka baru tiga bulan menikah dan sang isteri dalam keadaan hamil.

“Saya menyesal,” ungkap MAM saat ditanya wartawan saat pres relase di Mapolres , Selasa (10/11/2019).

MAM menceritakan bahwa dirinya mengenal sabu dari seorang teman yang mengajaknya untuk ikut menggunakan narkoba jenis sabu.

“Saya tahu karena diajak teman,” ucap MAM sambil terus menunduk.

Penangkapan MAM yang seorang nelayan berawal dari adanya laporan masyarakat yang curigai pada sedeorang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Pangkalan Bun menuju Pelabuhan Sungai Bantu, Pantai Lunci.

“Tersangka dari Pangkalan Bun menggunakan speed boat menuju pelabuhan sungai bantu Sungai Pasir Kecamatan Pantai Lunci, anggota mendapatkan informasi dan langsung menunggu lokasi,” kata Kapolres AKBP Sulistiyono saat pres relase di Mapolres .

Sulistiyono menerangkan kronologis penangkapan MAM terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2019 sekitar pukul 13.25 WIB saat itu anggota Polres melihat tersangka sedang berada disalah satu warung di pelabuhan sungai bantu.

Melihat tersangka ada di TKP, anggota langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket narkoba diduga jenis sabu.

“Narkoba diduga jenis sabu ini ditemukan dalam kantong celana bagian depan yang dipakai tersangka, sehingga langsung digiring ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sulistiyono

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres seperti satu bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,36 gram dan berat bersih setelah dikurangi plastik pembungkus menjadi 0,20 gram

baca juga ...  Kapolres Sukamara Cek Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2020

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MAM dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. (enn/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!