SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit melaksanakan eksekusi riil terhadap enam bidang tanah seluas sekitar 85,28 hektare di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat 31 Juli 2026. Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah putusan perkara perdata tersebut berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.
Petugas pengadilan memasang pagar dan papan penanda eksekusi riil di lokasi objek sengketa. Sejumlah pondok yang masih berada di atas lahan menjadi bagian dari objek eksekusi.
Turut hadir mengamankan kegiatan eksekusi riil dari TNI, Polri, Satpol PP, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Dewan Adat Dayak serta semua pihak terkait.
Panitera Pengadilan Negeri Sampit, M. Ipansyah, mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung sehingga pelaksanaan eksekusi riil dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu pelaksanaan eksekusi riil.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar. Mudah-mudahan pelaksanaan eksekusi ke depan juga berjalan dengan baik dan tidak ada permasalahan,” ujarnya.
Ipansyah juga meminta pihak pemohon menjaga objek yang telah dieksekusi. Menurutnya, apabila di kemudian hari terjadi dugaan perusakan terhadap pagar atau tanda eksekusi, pemohon memiliki hak untuk melaporkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak termohon, Ipansyah menegaskan hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.
“Kalau ada upaya hukum lagi, itu hak mereka. Pengadilan akan menerima setiap permohonan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, PN Sampit telah melaksanakan sita eksekusi terhadap enam bidang tanah yang menjadi objek sengketa pada 17 Juli 2026 berdasarkan Penetapan Ketua PN Sampit Nomor 1/Pdt.P.Sita.Eks/2026/PN Spt juncto Nomor 2782 K/Pdt/2025 juncto Nomor 9/PDT/2025/PT PLK juncto Nomor 21/Pdt.G/2024/PN Spt yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut diajukan oleh Utar Nurcholis terhadap enam termohon. Objek sengketa meliputi enam bidang tanah dengan total luas sekitar 85,28 hektare di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu. Dengan dilaksanakannya eksekusi riil, penguasaan fisik atas lahan tersebut resmi dikembalikan kepada pemohon sesuai amar putusan pengadilan. (Nardi)












